
KabarMakassar.com — Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi (BPPPS) III ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Heri menyerahkan sejumlah dokumen untuk dilaporkan langsung kepada Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim di Kejati Sulsel, pada Selasa (27/05) Sore.
“Pada hari ini saya menyerahkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Perumahan Sulawesi III, yang dilakukan oleh berinisial II, mantan Kepala Balai periode 2022-2024,” kata Heri usai melaporkan dugaan tersebut di Kejati Sulsel.
Heri membeberkan bahwa dugaan kasus korupsi yang pihaknya laporkan yaitu terkait, penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp1. 115.756.852 yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022 sd 2024.
Modus pertama yang dilakukan, kata Heri dengan dengan membuat perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 dengan memalsukan sewa kendaraan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp914.051.662,00.
“Yang pertama, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, telah melakukan penyimpangan terkait dengan anggaran perjalanan dinas sebesar kurang lebih Rp914 juta dengan modus operandi
mengadakan perjalanan dinas fiktif, membuat kwitansi-kwitansi sewa mobil fiktif yang sebenarnya tidak ada kegiatannya,” ungkapnya.
Kemudian, kata Heri terkait korupsi kolusi dalam pengadaan DED (Detail Enginering Design) sebesar Rp201.705.190. Modusnya Seluruh paket yaitu 7 paket pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022, sedangkan penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada bulan November 2022.
“Paket pekerjaan tersebut dipecah jadi 5 paket yang seharusnya dikerjakan 5 penyedia jasa namun kenyataannya dikerjakan oleh 1 orang yaitu HM yang merupakan kolega Saudara II,” jelas Heri.
Sehingga total Kerugian Negara yang dilaporkan Irjen Kementerian PKP pada Kejati Sulsel sebesar Rp1.115.756.852.
“Jadi 7 paket dikerjakan 7 orang. Sehingga diduga juga merugikan keuangan negara sebesar Rp201.000.000. Sehingga kalau ditotal, Rp914 juta perjalanan dinas fiktif dan DED 201 juta maka, Rp1.115.000.000,” ujarnya.
Heri mengatakan bahwa penemuan kasus terdebut berasal dari audit investigasi yang telah dilakukan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR.
“Kita sudah amankan dokumen dan nantinya tentunya dokumen itu akan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk dijadikan barang bukti,” katanya.
“Hasil investigasi dari invektor saya diduga dilaksanakan atau dilakukan oleh beberapa anggotanya juga, namun nanti saya serahkan sepenuhnya kepada tim dari Kejaksaan Tinggi sejauh mana, siapa berbuat apa, siapa bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang saya laporkan tadi,” lanjutnya.
Heri mengaku 0elaporan dugaan korupsi ini meruoakan yang keempat kalinya dilakukan oleh dirinya dalam waktu 4 bulan menjabat Irjen Kementerian PKP.
“Inilah sebagai bentuk komitmen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk bersih-bersih, untuk tidak ada korupsi di lingkungan Kementerian,” pungkasnya.