Jejak Uang Palsu di UIN Alauddin, Saksi Ungkap Awal Mula Keterlibatan

1 month ago 26

KabarMakassar.com — Sidang kasus peredaran uang palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (14/05) kemarin.

Sidang kali ini menghadirkan mantan kepala perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.

Dalam sidang tersebut, salah satu agenda utama persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi. Sementara saksi yang dihadirkan kali ini, bernama Mubin (40) yaitu mantan pegawai honorer di UIN Alauddin Makassar dan juga merupakan terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu tersebut.

Dalam persidangan Mubin secara rinci membeberkan keterlibatannya dalam kasus ini, serta interaksinya dengan terdakwa Andi Ibrahim.

“Kenal yang mulia, saya siap jadi saksi. Kenal, beliau sebagai atasan saya di UIN Alauddin, sebelumnya di Fakultas Adab, kemudian ke Kepala Perpustakaan,” ungkapnya Mubin saat ditanya oleh Hakim di persidangan.

Selain itu, Mubin juga menerangkan posisinya di kampus tersebut, yaitu Direktorat bagian umum, dan ia mengenal Andi Ibrahim sejak 2010.

“Kadang-kadang. Kenal 8 tahun dari 2010. Biasa liat secara langsung,” tambahnya.

Dalam pengakuannya, ia mengaku keterlibatannya berawal ketika terdakwa Andi Ibrahim melakukan panggilan telepon kepadanya pada November 2024, dan memintanya untuk datang ke kantor.

“Melalui telepon, dipanggil ke kantornya. Tidak ada, saya datang ke kantor sorean. Jam pulang kerja. Masih, orang pulang kerja,” kata Mubin.

Kemudian, kata Mudin Andi Ibrahim menunjukkan sejumlah lembaran uang kepadanya di ruang perpustakaan kampus, namun Andi Ibrahim tidak mengatakan bahwa uang tersebut palsu.

Awalnya, Mubin mengaku tidak menyadari bahwa uang tersebut palsu. Ia hanya merasa bahwa uang itu tampak bagus. Sehingga Mubin menanyakan apakah uang tersebut dapat dibelanjakan.

Hakim kemudian bertanya apakah ada perintah untuk membelanjakan uang tersebut, dan Mubin menjawab, “Tidak ada, (pertemuan) Hampir 2 jam. Saya bertanya apakah ini bisa dibelanja. Beliau bilang bisa dibelanja.”

Keesokan harinya, Mubin pun mencoba membelanjakan uang itu di wilayah Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa saat liburan.

“Saya simpan di tas. Saya masukkan, kemudian dibelanja ke Malino, besoknya. Macam macam, makanan, beli bensin eceran,” katanya.

Mubin mengaku total belanja saat itu sekitar Rp700 ribu. Ia menghabiskan uang tersebut di warung-warung pinggir jalan, tanpa sempat mencobanya di minimarket.

Beberapa hari kemudian, Mubin menghubungi Andi Ibrahim dan menanyakan terkait uang tersebut. Kemudian Andi Ibrahim menyerahkan uang palsu senilai Rp1,5 juta dengan imbalan uang asli Rp500 ribu dari Mubin.

Mubin mengaku sempat bertanya soal keaslian uang tersebut, namun Andi Ibrahim hanya menjawab, “Cuma bisa dibelanja.” Mubin pun tergoda karena keuntungannya dianggap cukup besar.

“Saya belanja di daerah Gowa dan Makassar. Tidak pernah kefikiran masuk minimarket,” bebernya.

Tak hanya itu, di hadapan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mubin juga mengakui mempunyai inisiatif sendiri untuk memperkenalkan uang itu ke orang lain. Dengan keuntungan satu banding dua.

“Cuma nawarin ke mereka, bahwasanya ada begini. Pak Iwan, Irfandi, Andi Khaeruddin, Almarhum juga. Saya perlihatkan itu uang,” tukasnya.

Selanjutnya, proses penyerahan uang dari Andi Ibrahim ke Mubin disebut terjadi bertahap, antara lima hingga enam kali. Uang itu lalu disebarkan oleh orang-orang yang dikenalkan oleh Mubin sesuai kebutuhan masing-masing.

“Saya perlihatkan, ada yang dua lembar melalui video call,” kata Mubin.

“Kalau kau mau dapat untung, satunya kasih dua, untungnya ke kamu. Saya cuma mendapat keuntungan dari beliau (terdakwa),” tuturnya.

Menurutnya, total transaksi yang terjadi mencapai sekitar Rp150 juta, dengan beberapa uang dikembalikan karena kualitasnya buruk.

Selain itu, Mubin mengaku tidak tahu dari mana asal uang tersebut, namun ia sering melihat printer, tinta, dan monitor di ruang perpustakaan yang disebut Andi Ibrahim digunakan untuk cetak buku.

Dalam pengakuannya, Mubin juga mengatakan ia menerima sekitar Rp8,5 juta dalam bentuk uang asli dari Andi Ibrahim. Uang tersebut sempat diuji dengan alat deteksi sinar ultraviolet berwarna ungu.

Mubin mengetahui kasus ini mulai terungkap setelah rekannya, Tamarang, ditangkap oleh polisi. Ia mengaku tidak melarikan diri, namun merasa was-was setelah mengetahui Tamarang ditangkap.

Ia juga membenarkan bahwa dirinya melihat dua lembar uang palsu dibingkai dan ditempel di dinding perpustakaan. Soal tumpukan uang palsu, Mubin membantah pernah melihatnya. Ia bilang, baru menyadari uang itu palsu setelah beberapa kali transaksi.

Meski demikian, ia membantah menjadi pengedar besar, dan menyebut hanya mengambil keuntungan dari terdakwa.

Mubin akhirnya mengetahui bahwa pembuat uang palsu adalah Syahruna dan Ambo, namun ia mengaku hanya mengenal Andi Ibrahim, Almarhum, dan Irfandi.

Diketahui, sidang akan berlanjut pada Rabu 21 Mei 2025 dengan keterangan saksi lainnya serta pembuktian lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya diberitakan, Empat terdakwa kasus uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (29/04).

Dalam sidang perdana keempat tersangka yang hadir, yakni Andi Ibrahim (54), John Biliater Panjaitan (68), Muhammad Syahruna (52) dan Ambo Ala (42). Mereka menghadiri sidang sekitar pukul 11.30 wita, menggunakan kemeja putih dan celana kain hitam.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Nurdailah, Basri Baco, dan Aria Perkasa. Saat JPU membacakan dakwaan, menyatakan bahwa keempat tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembuatan uang palsu.

“Sidang terkait uang palsu itu ada 4 berkas dengan 4 terdakwa, mengenai dakwaan hampir sama semua mengenai rupiah palsu,” kata JPU, Nurdailah kepada wartawan di lokasi.

Nurdailah mengatakan bahwa dalam agenda sidang tersebut, masing-masing penasehat hukum para tersangka tidak ada yang mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Dan agendanya para penasehat hukum masing-masing tidak ada yang mengajukan eksepsi,” ujarnya.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsu mata uang atau uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news