Beranda News Jelang Pemilihan, Bawaslu Jeneponto Imbau Masyarakat Stop dan Tolak Politik Uang
KabarMakassar.com — Bawaslu Jeneponto menghimbau setiap pelaksana, peserta, atau tim Kampanye Pemilu agar tak melakukan politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Himbauan ini dikeluarkan Bawaslu berdasarkan Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung,” tegas Bawaslu Jeneponto dalam himbauannya di Akun sosial media Instagram @bawaslukabupatenjeneponto, Kamis (21/11).
Apabila himbauan ini sengaja dilanggar maka Bawaslu mengancam akan memberikan sanksi berupa pidana dan denda puluhan juta rupiah.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” jelas dalam himbauannya.
Selain pasal 280 ayat 1, larangan politik uang juga diatur dalam Pasal 187A Ayat 1 & 2 UU No 10 Tahun 2016, yaitu (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).