
KabarMakassar.com — Polisi meniakan status pada kasus tindak pidana aborsi ilegal ke tahap penyidikan, yang dilakukan seorang Apratur Sipil Negeara (ASN) Puskesmas di Makassar, berinisial SH (43). Sementara 3 pelaku lainnya juga diamankan di Polda Sulsel.
“Untuk kasusnya itu sudah naik ke tahap sidik,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, kepada wartawan, Kamis (29/05).
Tidak banyak dilakukan tahap penyidikan pada kasus tersebut, Zaki juga mengatakan keempat nya juga telah resmi dijadikan sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan tersangka dengan pasal 45 A Jo pasal 77 A sub pasal 427 dan atau pasal 428 (1) huruf (A) Jo pasal 55 dan 56,” ungkapnya.
Zaki membeberkan untuk keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolda Sulsel, sejak statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada hari Selasa (27/05) beberapa hari lalu.
“Untuk keempatnya sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulsel,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengamankan pemuda berinisial ZR (29) yang merupakan seorang pengawas proyek. Ia terlibat dalam kasus ini dikarenakan menggunakan jasa oknum ASN Puskemas untuk melakikan tindak aborsi bersama pacarnya FK alias CI (23).
Pelaku sendiri diamankan di rumahnya di Jalan Tamalate II, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Senin (26/05) beberapa hari lalu.
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus praktik aborsi yang sedang ditangani oleh pihaknya.
“Kami dari tim Resmob Polda Sulsel kembali melakukan pengembangan terkait tindak lanjut dari kasus kemarin terkait praktik aborsi,” kata Dendi.
Dendi menyebut, peran ZR dalam kasus ini sebagai pihak yang mendampingi dan mendanai pacarnya untuk menjalani proses aborsi dengan bantuan jaringan ilegal.
“Kami juga telah mengamankan pelaku Z selaku pacar perempuan berinisial CI yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Ditreskrimum bersama tim Dokpol Forensik Polda Sulsel dan Inafis Polrestabes Makassar menggalih lokasi ditanamnya janin milik terduga pelaku aborsi, yang merupakan seorang mahasiswi S2 di salah satu Universitas Negeri di kota Makassar.
Dalam kasus praktik aborsi ini, polisi mengamankan empat pelaku, yakni berinisial SH (44) seorang ASN, RC (24) selaku pengubung, FK alias CI (23) dan ZR (29) pasangan kekasih.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP disebuah rumah yang terletak di Jalan Tamalate II, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Senin (26/05).
Dalam olah TKP itu, pihak kepolisian menemukan janin hasil aborsi yang dikuburkan secara diam-diam. Janin tersebut diketahui merupakan hasil hubungan gelap antara seorang pria berinisial ZR (29) dan kekasihnya, seorang mahasiswi program S2 berinisial FK Alias CI (23).
Keduanya diduga sepakat melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi di sebuah hotel menggunakan jasa oknum ASN salah satu Puskesmas di Makassar.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku ZR mengakui bahwa janin tersebut dikubur di belakang rumah milik keluarganya, dengan maksud menyembunyikan aib.
Polisi kemudian menggali tanah dengan sendok besi sedalam sekira 15 cm dan menemukan janin tersebut telah terbungkus dalam pembalut dan lapisan tisu.
“Kita melakukan olah TKP tempat dikuburnya janin dari hasil aborsi tersebut,” kata Panit I Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan di lokasi.
Dendi membeberkan janin tersebut dikubur oleh ZR di belakang rumahnya, setelah dilakukan aborsi.
“Satu janin, di temukan di belakang rumah terduga pelaku inisial Z. Kondisinya terbungkus dengan softes (pembalut dan tisu),” tukasnya.