KabarMakassar.com — Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny pomanto) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dana cadangan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan kehadiran Danny Pomanto sapaan akrab Wali Kota Makassar dua periode itu di kantor Kejati Sulsel.
“Saya benarkan, tetapi sebatas klarifikasi, masalah jam berapa dia datang dan pulang saya tidak tau,” kata Soetarmi saat dihubungi KabarMakassar.com, Selasa (10/06).
Soetarmi menegaskan bahwa kehadiran Danny Pomanto hanya sebatas klarifikasi terkait dugaan kasus korupsi dana cadangan di PDAM Makassar.
“Kalaupun ada yang datang itu atas dasar klarifikasi terkait kegiatan kasus pdam kemarin, tidak ada status saksi atau tersangka, cuma klarifikasi,” terangnya.
Sementara itu, Danny mengatakan bahwa permintaan untuk hadir melakukan klarifikasi sangat penting baginya, agar kasus yang mengaitkan dirinya bisa cepat selesai.
“Sehingga sebagai orang yang taat hukum dan saya juga mendukung, usaha untuk meng-clearkan ini barang, sehingga saya hadir di sini,” kata Danny kepada awak media usai menghadiri panggilan di Kejati.
Sementara terkati klarifikasi yang dilakukannya, kata Danny, dirinya hanya menyampaikan apa yang diketahui dalam proses kerja-kerja di PDAM.
Namun, terkait dugaan korupsi dana cadangan yang diduga merugikan negara sebesar Rp24 miliar tersebut dia mengaku tidak memahami.
“Tidak, saya kan selalu punya dewan pengawas. Secara langsung kan tidak ada yang langsung. Selalu kan harus ada di situ namanya jembatan saya yang setiap hari di situ menanyakan, dewan pengawas,” tegasnya.
“Teknis itu. Saya tidak tahu. Saya ini kan KPM hanya dalam SK saja, itu perintah undang-undang kepada saya, yang lain-lain tidak tahu, saya tidak pahami,” lanjut Danny.
Danny mengaku dirinnya datang ke Kejati sekitar pukul 10.00 Wita, dan mulai diepriksa sekitar pukul 13.30 wita. Serta ada sekitar 20 pertanyaan yang diberikan oleh pihak Kejati Sulsel.
“Kan menariknya karena saya sebagai KPM kan sudah diminta keterangan kan jadi supaya semua keterangan lengkap, kita harus bantu agar ini betul-betul clear,” kata Danny.
Meski demikian, Danny mengaku siap menghadiri kembali, jika dipanggil oleh pihak Kejati dalam perkara kasus dugaan korupsi dana cadangan di PDAM Makassar.
“Siap (hadir), kami siap membantu sampai clear betul,” pungkas Danny.
Sebelumnya diberitakan, isu dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar yang seharusnya menjadi pegangan darurat, justru diduga didepositokan jangka panjang di sejumlah bank tanpa mekanisme yang semestinya mencuat usai pernyataan terbuka dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM, Hamzah Ahmad, yang mengaku bahwa penempatan dana itu tidak disertai persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Makassar.
Dalam audit internal yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), ditemukan bahwa bunga dari deposito tidak tercatat dalam laporan kas PDAM.
“Ini pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak akan kompromi jika ditemukan unsur penyalahgunaan,” tegas Hamzah.
Lebih jauh, Hamzah mengatakan pihaknya kini tengah melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri dokumen transaksi dan komunikasi manajemen lama dengan pihak bank.
Ia berjanji akan melakukan reformasi manajemen besar-besaran, mulai dari sistem pelaporan keuangan hingga tata kelola risiko.
“Kami ingin membangun budaya perusahaan yang jujur dan bertanggung jawab. Semua elemen harus tunduk pada prinsip good governance,” ungkapnya.
Meski dana deposito tersebut masih terikat dalam perjanjian jangka panjang dengan pihak bank, Hamzah memastikan operasional PDAM tetap berjalan normal.
Koordinasi dengan Pemerintah Kota juga telah dilakukan untuk menjaga likuiditas dan mencegah gangguan layanan terhadap masyarakat.
“Kami perketat regulasi internal. Semua pengeluaran dan pendapatan kini dilaporkan secara real time dan diawasi lintas bidang,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan permasalahan yang bersifat korporasi seperti ini harus dituntaskan secara internal oleh manajemen PDAM melalui mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang sudah diatur dalam struktur perusahaan daerah.
“PDAM adalah badan usaha milik daerah yang memiliki struktur pengawasan tersendiri. Jika ada indikasi ketidaksesuaian, maka direksi wajib menjelaskan dan menyelesaikannya sesuai prosedur,” kata Munafri, Selasa (20/05).
Munafri menambahkan bahwa keberadaan Dewan Pengawas dan jajaran direksi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia menyebutkan, tidak akan ada polemik jika sejak awal seluruh mekanisme dijalankan sesuai aturan.