
KabarMakassar.com — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Takalar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pemberian kredit pada BRI unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar tahun 2020-2023 dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Penyerahan tersangka ini dilakukan di hari pertama masuk kerja usai libur perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan Makassar pada Selasa (08/04).
Adapun tersangka korupsi yang diserahkan ke JPU Kejati Sulsel dan Kejari Takalar yaitu Rizky Amalia Husain (33 tahun), selaku Mantri KUR di Kantor Cabang BRI Unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar.
Selanjutnya tersangka Rizky Amalia dilakukan penahanan oleh tim JPU Kejati Sulsel di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari sejak 8-27 April 2025
Sebelumnya, Rizky Amalia telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024
Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka yakni diantaranya :
* Topengan, yakni pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur.
Topengan dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 899.188.820,-.
* Tempilan yakni pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.
Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 1.019.000.594,-
* Penyalahgunaan angsuran pelunasan dilakukan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 598.664.669,-.
* Penyalahgunaan angsuran pinjaman dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 69.808.600,-.
* Penyalahgunaan simpanan nasabah dilakukan sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 953.830.000
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan atas lima modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka Rizky Amalia Husain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.540.492.683 atau tiga miliar lima ratus empat puluh juta empat ratus Sembilan pulug dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel, Agus Salim memerintahkan JPU segera melimpahkan perkara korupsi pemberian kredit pada BRI unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar tahun 2020-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, agar Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Agus Salim.