Kembali Raih WTP, BPK Ingatkan Pemprov Sulsel Soal Utang dan Transparansi

3 days ago 9
Kembali Raih WTP, BPK Ingatkan Pemprov Sulsel Soal Utang dan Transparansi Ilustrasi Kantor Gubernur Sulsel (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di ruang paripurna DPRD Sulsel, Rabu (28/5), oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III (Dirjen PKN III) BPK RI, Dede Sukarjo.

Namun, meski WTP kembali diraih, Dede menegaskan bahwa pencapaian tersebut belum berarti pengelolaan keuangan daerah sudah sepenuhnya tanpa cela.

Ia menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus segera menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi.

“Capaian ini kami apresiasi sebagai bentuk konsistensi dan komitmen pemerintah daerah menjaga akuntabilitas. Tapi WTP bukanlah akhir. Masih ada banyak pekerjaan rumah,” ujar Dede dalam sambutannya.

Salah satu sorotan utama BPK adalah utang belanja dan transfer yang belum diselesaikan oleh Pemprov Sulsel, terutama utang bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota.

Padahal, dana tersebut merupakan hak kabupaten/kota yang diperoleh dari pendapatan pajak daerah yang dikelola provinsi.

“Utang bagi hasil pajak masih belum tuntas. Ini menyebabkan kabupaten/kota tidak dapat segera melaksanakan program pembangunan yang sudah direncanakan,” jelas Dede.

Ia juga menyinggung kondisi kas daerah yang tidak seimbang dengan beban kewajiban. Menurutnya, perbandingan antara kas yang tersedia dan jumlah utang belanja menunjukkan masih lemahnya ruang fiskal Pemprov dalam mengelola APBD secara ideal.

“Ini harus menjadi fokus utama perbaikan. Pengelolaan keuangan yang sehat bukan hanya soal pelaporan, tapi juga soal kemampuan membayar tepat waktu,” tegasnya.

Tak hanya soal utang, BPK RI juga menemukan sejumlah masalah teknis dan sistemik lain dalam pengelolaan anggaran dan belanja daerah.

Pertama, kata Dede, adalah pengadaan aplikasi sistem informasi yang tidak berjalan optimal.

Meskipun sudah dilakukan pengadaan, namun implementasinya ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi awal sehingga aplikasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Kami temukan aplikasi yang belum digunakan maksimal karena spesifikasinya tak sesuai sejak awal pengadaan. Ini bentuk inefisiensi,” katanya.

Kedua, Dede menyoroti pelaksanaan anggaran lintas tahun yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Hal ini menyebabkan fungsi otorisasi dalam APBD menjadi hilang dan menimbulkan belanja tidak terencana sebesar Rp32 miliar.

“Ada kegiatan berjalan tanpa dukungan perencanaan yang sah. Ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya.

Ketiga, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BLUD juga belum dilakukan secara tertib. BPK menemukan bahwa pendapatan dan belanja dari unit usaha BLUD tidak dimasukkan dalam laporan keuangan resmi.

“Dampaknya, kas dan belanja dari unit-unit ini tidak tercermin secara benar dalam laporan keuangan provinsi. Ini harus segera diperbaiki,” ujar Dede.

Terakhir, ia juga mengangkat persoalan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum tersalurkan. Penundaan ini disebabkan proses verifikasi dan validasi peserta yang belum tuntas di tingkat kabupaten/kota.

“Padahal ini menyangkut layanan dasar masyarakat. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena lambatnya pendataan,” tambahnya.

Dede memastikan bahwa semua temuan dan rekomendasi perbaikan telah dituangkan secara lengkap dalam LHP.

Ia berharap agar Pemprov Sulsel segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam waktu 60 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami tekankan kembali, opini WTP bukan tujuan akhir. Esensi dari pengelolaan keuangan adalah bagaimana setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news