KI Sulbar Segera Sidangkan 27 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

1 day ago 2

Beranda News KI Sulbar Segera Sidangkan 27 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

KI Sulbar Segera Sidangkan 27 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Komisioner Komisi Informasi(KI) Sulbar saat menggelar rapat (Dok: Ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2025-2029 mulai bekerja usai dilantik oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada Rabu (05/03)) lalu.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sulbar, M. Danial menyampaikan bahwa hal pertama yang dilakukan oleh Komisioner KI Subar adalah  melakukan verifikasi  berkas permohonan  penyelesaian sengketa informasi.

Pemprov Sulsel

Menurutnya, masih ada berkas yang belum disidangkan sejak  2024 dan berkas yang masuk pengajuan bulan Januari sampai Maret 2025.

“Hal inilah menjadi dasar kami bekerja secara marathon untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu agar berkas permohonan  yang memenuhi syarat dapat segera dilakukan agenda sidang,” kata Danial, Jumat (07/03).

Danial mengungkapkan, saat ini jumlah pengaduan yang telah masuk di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebanyak 110 permohonan sengketa.

“Dari 110 berkas permohonan penyelesaian sengketa yang telah dilakukan verifikasi, 27 permohonan  yang memenuhi syarat. Sementara, 83 kasus yang tiidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pihak LSM untuk segera melengkapi berkas pengajuannya dan diberikan waktu selama seminggu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, syarat berkas permohonan untuk diterima dan dapat dilanjutkan untuk segera diagendakan untuk dilakukan persidangan adalah harus sesuai aturan Perki Nomor 1 Tahun 2013  tentang Penyelesaian Informasi Publik.

“27 permohonan  yang berkasnya memenuhi persyaratan akan dilakukan agenda persidangan minggu depan,” ujarnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news