KPU Beri Waktu Partai Pengusung Daftarkan Nama Pengganti Trisal di Pilkada Palopo

1 month ago 22
Situs Kabar News 24 Jam Jitu

Beranda News KPU Beri Waktu Partai Pengusung Daftarkan Nama Pengganti Trisal di Pilkada Palopo

KPU Beri Waktu Partai Pengusung Daftarkan Nama Pengganti Trisal di Pilkada Palopo Ilustrasi (Dok: KabarMakassar)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, memberi waktu partai pengusung untuk segera mendaftarkan pengganti Trisal Tahir sebagi calon wali kota, setelah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal pemungutan suara ulang (PSU) telah dirampungkan oleh KPU berdasarkan putusan MK. Sementara partai pengusung yakni, Demokrat dan Gerindra diberikan waktu selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 Maret untuk mengusulkan pengganti Trisal pada PSU mendatang

Pemprov Sulsel

Pengumuman ini merujuk pada surat KPU Palopo nomor 42/PL.02.2-Pu/7373/2025, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pada 4 Maret 2025. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK.

“Dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KPU Kota Palopo mengumumkan pendaftaran/pengusulan pasangan calon sebagai tindak lanjut atas perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dikutip, Rabu (05/03).

Diketahui, bahwa pendaftaran ini hanya berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon nomor urut 4, sesuai dengan putusan MK, yaitu Partai Gerindra dan Demokrat.

Sementara itu, calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin memastikan bahwa yang akan menggantikan calon wali kota palopo adalah istri Trisal Tahir sendiri, yaitu Naili Trisal.

“Sudah resmi dengan istrinya pak Trisal. Sudah fix, hanya tinggal menunggu (waktu) deklarasi saja,” kata Akhmad.

Meski demikian, pihak partai pengusung pasangan nomor 4 tersebut belum mengumumkan siapa calon pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi oleh MK akibat ijazah palsu yang digunakan saat mendaftar di Pilwalkot Palopo.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir yang telah didiskualifikasi oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri di Pilkada serentak 2025, bakal mendorong istrinya untuk maju di Pilwalkpt Palopo 2025.

Saat dikonfirmasi, Trisal mengaku saat ini ia sedang berkomunikasi dengan partai pengusung saat dirinya mencalonkan Wali Kota Palopo kemarin. Ia akan meminta agar istirnya, Naili Trisal yang bakal maju di Pilkada Palopo.

“Iya ini sedang dikomunikasikan dengan partai pengusung,” kata Trisal saat dikonfirmasi, Selasa (25/02) malam.

Nama Naili Trisal mencuat setelah adanya putusan MK untuk menggantikan diirinya sebagai calon Wali Kota Palopo.

Trisal didiskualifikasi menurut hakim konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Sementara, Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016. Pada tahapan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo selaku Termohon menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.

Berdasarkan rekapitulasi suara Pilkada Palopo yang dilakukan KPU Palopo disebutkan, nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin memenangi Pilkada Palopo dengan perolehan 33.933 suara, disusul nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih 33.338 suara, kemudian Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara dan nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 2 Farid Kasim dan Nuraenih mengajukan permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024.

Hasilnya, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news