KUHP Nasional Berlaku 2026, Tantangan Besar Dalam Mengubah Paradigma Hukum Pidana

4 hours ago 3

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sejak disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tantangan terbesar yang dihadapi adalah perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tim penyusun KUHP telah menyiapkan dua langkah utama untuk mengantisipasi tantangan tersebut, yakni membentuk peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi secara masif.

Pemprov Sulsel

“KUHP ini mengubah paradigma hukum pidana kita. Sampai saat ini, jika kita mau jujur, paradigma kita belum berubah,” ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam Webinar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 di Auditorium Prof. Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Tangerang, Kamis (30/01).

Eddy menjelaskan bahwa perubahan paradigma hukum pidana bukanlah hal yang mudah. KUHP Nasional tidak lagi berorientasi pada hukum pidana sebagai lex talionis atau sekadar sarana pembalasan, melainkan menekankan tiga visi utama:

1. Keadilan Korektif, yang bertujuan memperbaiki kesalahan pelaku tindak pidana.

2. Keadilan Restoratif, yang mengedepankan pemulihan bagi korban dan masyarakat.

3. Keadilan Rehabilitatif, yang berfokus pada pemulihan pelaku agar tidak mengulangi kesalahannya.

“Perubahan paradigma ini sulit. Sasaran utamanya adalah aparat penegak hukum, lalu seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Selain menghadapi tantangan dalam mengubah pola pikir hukum pidana, Eddy juga menyoroti proses panjang penyusunan KUHP. Jika dihitung sejak izin prakarsa pada 1957 hingga disahkan pada 2022, pembuatan KUHP membutuhkan lebih dari 60 tahun.

“Tapi jika dihitung sejak rancangan pertama masuk ke DPR tahun 1963, maka prosesnya berlangsung selama 59 tahun,” jelasnya.

Eddy menegaskan bahwa waktu panjang dalam penyusunan KUHP bukanlah hal luar biasa. Ia mencontohkan Belanda, yang hanya seukuran Provinsi Jawa Barat, membutuhkan 70 tahun untuk menyusun Wetboek van Strafrecht (WvS).

“Kalau kita 59 tahun, sebenarnya tidak terlalu lama. Tapi memang dalam konteks Indonesia, pembentukan undang-undang ini memakan waktu sangat panjang,” ungkapnya.

Menurutnya, tantangan terbesar dalam penyusunan KUHP adalah kompleksitas Indonesia sebagai negara dengan keberagaman etnis, agama, dan budaya.

“Perdebatannya tidak hanya antara pembentuk undang-undang dan masyarakat, atau pemerintah dan DPR, tetapi juga di antara kami, tim ahli penyusun KUHP. Diskusinya memakan waktu bertahun-tahun,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani, menekankan pentingnya sosialisasi KUHP sebagai langkah awal dalam implementasi aturan baru ini.

“Webinar ini bukan hanya media edukasi, tetapi juga ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dan mengidentifikasi tantangan dalam penerapannya,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Andi Basmal, bersama para kepala divisi turut serta dalam webinar ini secara daring di Aula Pancasila Kanwil Sulsel.

Ia berharap jajarannya dapat memahami secara mendalam perubahan yang ada dalam KUHP baru.

“Dengan pemahaman yang baik, implementasi KUHP diharapkan berjalan lancar. Para penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham Sulsel juga bisa berperan dalam sosialisasi, sehingga memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga melibatkan akademisi dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Makassar dalam diskusi ini, guna memperkuat pemahaman terhadap KUHP baru yang akan diterapkan pada 2026.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news