Sampah Mengancam Manggala, Legislator DPRD Makassar Desak Langkah Konkret

4 hours ago 2

KabarMakassar.com — Permasalahan pengelolaan sampah di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kian mendesak untuk ditangani.

Dua legislator DPRD Makassar, Jufri Pabe dan Nasir Rurung, sama-sama melontarkan kritik tajam terhadap lambannya respons Pemerintah Kota dalam menyelesaikan krisis ini, khususnya terkait keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dan rencana perluasan TPA di kawasan Antang.

Anggota Komisi C DPRD Makassar Jufri Pabe, yang mewakili Daerah Pemilihan IV Manggala-Panakkukang, menyoroti keterbatasan lahan sebagai penyebab utama menumpuknya sampah di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa masih terdapat lahan cukup luas di kawasan Antang yang bisa dijadikan TPA baru, namun hingga kini belum juga dibebaskan oleh Pemkot Makassar.

“Masih ada lahan yang layak dijadikan TPA. Tapi tidak kunjung dibebaskan. Ini menghambat upaya penanganan sampah. Pemkot harus ambil langkah konkret dan terukur,” tegasnya, Selasa (13/05).

Menurut Jufri, pembebasan lahan harus diprioritaskan agar daya tampung sampah dapat ditingkatkan, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat tumpukan limbah.

Ia juga mengingatkan perlunya pembangunan tanggul pengaman apabila lahan yang digunakan berupa sawah.

“Kalau lahan itu bukan bekas galian seperti sebelumnya, maka tanggul harus dibangun di sekelilingnya. Kalau tidak, air hujan bisa mengalirkan limbah ke pemukiman warga di Manggala dan Kassi. Dampaknya bisa sangat fatal bagi lingkungan,” ujarnya.

Tak hanya soal lahan, Jufri juga menyoroti mandeknya inisiatif pengelolaan dan daur ulang sampah. Ia menyayangkan rencana kerja sama dengan konselor Jepang dalam hal manajemen sampah modern yang hingga kini belum juga terealisasi.

“Jangan jadikan ini sekadar jargon kampanye. Pemerintah harus buktikan bahwa mereka benar-benar mampu mengurai persoalan sampah. Masyarakat sudah menunggu solusi, bukan janji,” tegasnya.

Jufri pun mengingatkan agar proses pembebasan lahan dilakukan secara cermat dan transparan guna menghindari potensi sengketa hukum di masa depan.

“Sebelum pembayaran dilakukan, semua sertifikat lahan harus diperiksa. Jangan sampai ada klaim ganda yang berujung konflik,” katanya.

Senada dengan Jufri, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Nasir Rurung juga mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menyoroti dampak nyata keberadaan TPA Tamangapa terhadap lahan pertanian warga. Menurutnya, tumpukan sampah di lokasi tersebut telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.

“Tumpukan sampah di Tamangapa sudah setinggi gunung. Sawah milik warga sekitar 20 hektar kini tertimbun, tidak bisa dimanfaatkan lagi. Ini bukan lagi ancaman, tapi kerusakan yang nyata,” ujar legislator dua periode tersebut.

Nasir mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah dua kali dibahas bersama Wali Kota Makassar. Namun hingga kini, kompensasi atas lahan warga yang terdampak belum juga diberikan. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera menyelesaikan administrasi ganti rugi.

“Ganti rugi ini harus diselesaikan sebelum Juni berakhir. Jangan biarkan masyarakat terus menanggung kerugian karena kelalaian pemerintah,” tegas Nasir.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan sampah di Makassar tidak hanya menjadi tantangan lingkungan, tetapi juga telah memicu keresahan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Para legislator berharap Pemkot segera mengambil tindakan tegas dan terukur untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah yang sehat, aman, dan adil bagi semua pihak.

Sementara itu, untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Makassar, Pemkot merancang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), di masa pemerintahan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Namun, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek PSEL tersebut.

Munafri menegaskan, semua aspek proyek ini harus ditinjau ulang sebelum diputuskan untuk dilanjutkan atau dihentikan. Ia tidak ingin menanggung risiko dari kebijakan yang sudah berjalan tanpa kajian mendalam.

“Saya masuk, semuanya sudah berjalan. Saya akan review benar-benar, melihat aturan-aturannya. Jangan sampai ada pola peraturan yang tidak sesuai dengan pakem, sehingga nanti bisa bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan akhir mengenai PSEL akan diambil setelah seluruh data dianalisis. Ia ingin memastikan proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi Kota Makassar.

Munafri tidak menutup kemungkinan bahwa lokasi proyek PSEL bisa saja ditinggalkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau potensi masalah.

“Kalau proyek ini berjalan dengan baik, ya silakan. Tapi kalau tidak, masa kita mau menanggung hal-hal yang tidak kita lakukan?” tegasnya.

Selain itu, ia juga akan meninjau ulang konsorsium yang telah ditetapkan untuk melaksanakan proyek ini.

“Semuanya akan kami review. Saya mau lihat detail kontraknya, berapa lama, sampai kapan, bagaimana modelnya, bagaimana proses pembiayaannya,” jelasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news