
KabarMakassar.com — Ketua Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) DPRD Kota Makassar, Hartono, mendesak Pemerintah Kota Makassar agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan dan menguatkan administrasi pengelolaan aset daerah.
Hartono menilai lemahnya penataan aset selama ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengklaim lahan milik pemerintah, yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
Meski tak menyebut secara jelas, Ia mencontohkan kasus aset lahan di Kecamatan Manggala. Di kawasan yang kini sudah padat pemukiman itu, terdapat lahan dengan luas lebih dari 50 hektare yang sebagian tercatat milik Pemerintah Kota Makassar dan sebagian lagi milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Beberapa bagian dari tanah tersebut bahkan telah dibangun fasilitas pemerintah, namun ironisnya, sempat digugat oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah, dan gugatan itu dimenangkan.
“Tanah itu dulunya diberikan hak pakai kepada warga. Karena ditinggali begitu lama, akhirnya diklaim sebagai milik pribadi. Ketika pemerintah mencoba mengambil kembali, malah jadi persoalan hukum,” ujar Hartono, Selasa (13/05).
Ia menyayangkan minimnya tindak lanjut dari Pemkot terhadap aset-aset seperti ini. Menurutnya, banyak aset pemerintah hanya ditandai dengan patok atau dipagari, tanpa didukung legalitas yang sah berupa sertifikat atau alas hak. Akibatnya, meski lahan tersebut terlihat dikuasai pemerintah, secara hukum justru rawan diklaim kembali oleh pihak lain.
“Kalau sudah dibangun sekolah atau puskesmas di atas lahan seperti itu, lalu digugat dan kalah, siapa yang rugi? Pemerintah kehilangan aset, masyarakat kehilangan pelayanan,” katanya.
Hartono juga menyoroti banyaknya aset berupa tanah sekolah yang tercatat di dokumen pemerintah namun belum memiliki status hukum yang kuat.
Ia mengatakan, selama ini masalah yang timbul hanya diselesaikan melalui mediasi dengan warga, tanpa upaya pensertifikatan sebagai langkah jangka panjang.
“Mediasi itu bukan solusi permanen. Sekarang memang aman, tapi nanti cucunya bisa gugat lagi. Karena tidak ada legalitas yang melindungi,” ucapnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pansus LKPJ, Hartono berkomitmen menjadikan isu aset ini sebagai salah satu fokus utama rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota.
Ia menegaskan pentingnya peran Dinas Pertanahan dalam menertibkan dan mensertifikatkan seluruh aset non-jalan milik pemerintah kota, terutama yang strategis dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Kami ingin nanti dalam laporan LKPJ itu dijelaskan secara terbuka, bagaimana Dinas Pertanahan menangani ini. Apa rencananya ke depan? Karena data menunjukkan banyak aset kota dipersoalkan warga,” tegasnya.
Hartono juga meminta Pemkot segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi aset. Setelah legalitas diperoleh, pemerintah harus menunjukkan penguasaan nyata atas lahan tersebut agar tidak lagi terjadi tumpang tindih klaim.
“Jangan cuma pasang pagar. Kalau sudah bersertifikat, kuasai itu lahan. Jangan dibiarkan kosong atau digunakan orang lain tanpa dasar. Kalau tidak, kita akan terus menghadapi masalah yang sama tiap tahun,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan aset pemerintah bukan sekadar soal nilai material, melainkan juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik. Kegagalan menjaga aset bisa berarti mundurnya pembangunan, tertundanya program, dan terganggunya hak masyarakat atas fasilitas umum.
Hartono berharap hasil kerja Pansus LKPJ tahun ini akan menjadi momentum pembenahan besar-besaran di sektor pengelolaan aset daerah. Ia mengajak seluruh perangkat daerah terkait untuk bekerja lebih profesional dan tidak menganggap remeh urusan legalitas lahan.
“Ini harus jadi perhatian serius. Jangan tunggu sampai semua aset hilang baru bergerak,” tutup Hartono.