Cegah Food Loss Ratusan Triliun, Anggota DPR Soroti Urgensi Reformasi Kebijakan Pangan

4 hours ago 2
Cegah Food Loss Ratusan Triliun, Anggota DPR Soroti Urgensi Reformasi Kebijakan Pangan Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pangan dari Fraksi PKS, Riyono (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Isu pangan kembali menjadi sorotan utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pangan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pangan dari Fraksi PKS, Riyono, menegaskan bahwa ketahanan dan ketersediaan pangan bergizi adalah kunci untuk melahirkan generasi emas Indonesia pada tahun 2045.

“Pangan menjadi kunci lahirnya generasi emas 2045. Jangan lagi ada defisit pangan bergizi di pelosok desa dan pegunungan hanya karena alasan tidak bisa memproduksi atau harganya mahal,” tegas Riyono, Rabu (14/05).

Menurutnya, keberlangsungan generasi masa depan sangat ditentukan oleh kecukupan gizi sejak dini. Anak-anak yang tumbuh dengan akses pangan bergizi memiliki daya saing dan produktivitas yang lebih tinggi, menjadikan mereka aset penting dalam menghadapi persaingan global.

Namun, di tengah tantangan ketersediaan pangan bergizi, Indonesia masih menghadapi persoalan besar, food loss kehilangan pangan pascapanen dan distribusi yang belum tertangani secara sistematis.

Riyono menyayangkan banyaknya bahan pangan yang terbuang begitu saja, terutama dari pusat perbelanjaan dan rumah makan, yang sebenarnya masih bisa dimanfaatkan.

“Food loss yang nilainya mencapai ratusan triliun ini seharusnya bisa dikelola lebih baik. Negara-negara maju seperti Jepang, Jerman, dan Italia sudah memiliki undang-undang yang mengatur secara khusus soal pangan hilang ini,” jelasnya.

Pakar-pakar pangan telah lama merekomendasikan pengelolaan pangan sisa menjadi produk baru yang berguna, seperti campuran pakan ikan, ayam, atau hewan ternak lainnya.

Sayangnya, belum ada sistem nasional yang mampu mengoptimalkan potensi ini secara menyeluruh.

Riyono menilai bahwa UU Pangan No. 18 Tahun 2012 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan tantangan hari ini. Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, peta pangan dunia telah berubah.

Persaingan global atas pangan semakin ketat, dan Indonesia harus memiliki pijakan hukum yang kuat untuk menjaga ketahanan pangannya.

Sebagai solusi jangka menengah dan panjang, Riyono mengusulkan konsep Bank Pangan—sebuah sistem modern yang merevitalisasi fungsi lumbung pangan tradisional. Jika dahulu lumbung pangan hanya menyimpan beras, jagung, dan ketela untuk buffer stok, kini konsep Bank Pangan dikembangkan hingga ke skala keluarga.

“Bank Pangan keluarga adalah bentuk kepedulian sosial yang nyata. Pangan berlebih atau sisa diolah menjadi manfaat bagi tetangga dan lingkungan sekitar. Ini bentuk pertahanan pangan di tingkat mikro,” ujar Riyono, yang juga merupakan anggota DPR dari Dapil 7 Jawa Timur.

Ia menekankan, konsep ini sangat mungkin diterapkan jika didukung kebijakan yang progresif. Selain dapat mengurangi pemborosan, Bank Pangan juga memperkuat solidaritas sosial dan mendidik masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pangan.

Lebih lanjut, Riyono mendorong agar regulasi baru tentang pangan tidak hanya fokus pada aspek produksi dan distribusi, tetapi juga pengelolaan pascapanen, pengurangan food loss, serta penguatan ekosistem pangan lokal. Ia menyebut, keluarga dan komunitas adalah garda terdepan dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

“Kalau setiap keluarga mampu menjadi Bank Pangan kecil, maka kita sudah membuat benteng kokoh bagi ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Dengan revisi menyeluruh terhadap UU Pangan dan penerapan konsep Bank Pangan di seluruh lapisan masyarakat, Riyono berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang kekurangan gizi karena ketidakmampuan sistem pangan nasional menjangkau wilayah terpencil.

Upaya ini diharapkan tidak hanya menjawab tantangan saat ini, tapi juga menjadi fondasi kuat bagi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news