Lalu Ari: Putusan MK Soal Pendidikan Swasta Gratis Adalah Terobosan Progresif

2 days ago 8
 Putusan MK Soal Pendidikan Swasta Gratis Adalah Terobosan Progresif Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kewajiban pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya kini tak lagi terbatas pada sekolah negeri.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa kewajiban itu juga mencakup sekolah swasta, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Putusan ini menandai perubahan penting dalam kebijakan pendidikan nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, langkah MK ini merupakan bentuk nyata komitmen terhadap keadilan dan kesetaraan hak atas pendidikan.

“Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi,” ujar Lalu Ari, sapaan akrabnya, Rabu (28/5).

Sebagai Ketua DPW PKB NTB, Lalu Ari menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan semangat yang selama ini diperjuangkan oleh Komisi X DPR RI dan Fraksi PKB dalam upaya pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

Putusan MK ini mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri. Kini, dengan perluasan kewajiban ini, negara juga harus menjamin akses pendidikan dasar gratis di sekolah swasta bagi masyarakat kurang mampu.

Perubahan ini merupakan hasil permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka mengangkat isu ketimpangan akses pendidikan dasar yang selama ini terjadi akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Banyak anak yang tidak tertampung terpaksa bersekolah di swasta dengan beban biaya tinggi, yang pada akhirnya menciptakan diskriminasi berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif. Karena itu, frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak ada anak yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau tidak tersedianya fasilitas pendidikan dasar.

Lalu Ari menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan bahwa semua pemangku kepentingan wajib mendukung implementasi putusan tersebut, terutama dalam merancang kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan pendidikan masyarakat.

“Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegas mantan anggota DPRD NTB ini.

Ia juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk terlibat dalam mendukung program-program pendidikan yang dirancang guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara menyeluruh.

Putusan MK ini bukan hanya soal perluasan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi pengingat akan hak konstitusional setiap anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi. Dalam konteks pemerataan pendidikan, keputusan ini menjadi landasan penting bagi penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan adil.

Lalu Hadrian Irfani menyimpulkan bahwa putusan ini adalah momen penting untuk memperkuat peran negara dalam menjamin masa depan anak-anak Indonesia. “Kita tidak boleh membiarkan faktor ekonomi menjadi penghalang bagi masa depan mereka,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news