
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai jalur resmi perekrutan tenaga honorer, khususnya bagi pegawai non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi CPNS maupun PPPK.
Proses rekrutmen ini dilaksanakan secara transparan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan mekanisme seleksi berbasis regulasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa skema PJLP menjadi alternatif penataan bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam sistem kepegawaian formal.
“Sudah dibuka skema PJLP bagi honorer. Proses ini melalui ULP,” ujar Namsum.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan rekrutmen ini mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.
Adapun sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi pelamar antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), usia maksimal 58 tahun, serta kelengkapan dokumen administrasi pendukung lainnya.
Data BKPSDMD mencatat, jumlah tenaga honorer yang tercatat meliputi 2.624 orang di sektor kebersihan dan 1.110 orang di bidang teknis lainnya. Kedua kategori ini saat ini tengah menjalani proses seleksi berbasis skema PJLP.
Guna memfasilitasi proses penerbitan NIB, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar membuka layanan langsung di 15 kecamatan.
Kepala DPMPTSP Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa layanan jemput bola ini bertujuan mempercepat proses administrasi pelamar.
“Kami buka layanan langsung di kecamatan sejak Jumat dan Sabtu lalu. Petugas membantu penerbitan NIB di tempat, asalkan nama pelamar sudah masuk database dan memenuhi syarat usia,” jelasnya.
Layanan tersebut menyasar tenaga teknis yang berada di lingkup kecamatan maupun organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum.
Dengan pendekatan ini, pemerintah memastikan seluruh calon honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses seleksi tanpa hambatan administratif.
Fasilitasi rekrutmen ini juga merujuk pada Surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025 yang mengatur ketentuan penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Makassar.
Sebagai informasi tambahan, syarat untuk pengurusan NIB melalui PTSP antara lain adalah KTP atau NIK, NPWP, nomor WhatsApp aktif, serta alamat email (opsional).
Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk menata kembali tenaga honorer secara profesional melalui skema PJLP yang akuntabel dan terbuka.