
KabarMakassar.com — Polres Kepulauan Selayar mengamankan seorang perempuan inisial RS (35) diduga sebagai pedagang minuman keras (miras) jenis ballo. Pengamanan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan operasi pekat, untuk menindak peredaran miras ilegal di Kepulauan Selayar.
RS diamankan bersama barang bukti berupa lima galon miras dan dua jerigen yang berisikan sekitar 90 liter miras, di Jalan Sutoyo, Kelurahan Benteng, pada Selasa (20/05) beberapa hari lalu
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh Rifai mengatakan bahwa penanganan kasus miras di wilayahnya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan. Sebeb, sebelumnya di wilayah tersebut marak terjadi pesta miras terutama pada kalangan remaja.
“Penindakan tetap kami lakukan, namun karena sifatnya tindak pidana ringan (tipiring), para pelaku tidak diproses lanjut. Mereka diberikan pembinaan dengan kurungan 1×24 jam dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Rifai dalam keterangnya, Selasa (27/05).
Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kata Rifai pihak kepolisian memanggil orang tua mereka dan menyerahkan kembali anak-anak tersebut kepada keluarga setelah dilakukan pembinaan.
“Kami berupaya menangani kasus ini secara humanis dan dalam koridor perlindungan anak,” ucapnya.
Penanganan kasus miras di Kabupaten Kepulauan Selayar juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam perda tersebut, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya dapat diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kasus Miras termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami sangat prihatin melihat generasi muda kita terjerumus pada perilaku menyimpang seperti ini. Hal ini menjadi alarm bagi kita semua, khususnya para orang tua agar lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa miras menjadi salah satu pemicu utama dalam berbagai kasus kekerasan yang terjadi di Selayar.
“Bukan rahasia lagi bahwa miras kerap menjadi pemicu berbagai tindakan kekerasan di masyarakat, mulai dari perkelahian antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kasus penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa,” tegas Adnan.
Kapolres menekankan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan miras.
“Ini bukan hanya tugas polisi. Pencegahan dan penanganan peredaran miras ilegal membutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat — mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, hingga orang tua di rumah. Pengawasan harus dilakukan sejak dini, baik di lingkungan sekolah, tempat ibadah, maupun di keluarga,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas miras di lingkungan masing-masing.
“Kita butuh kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat yang rawan oleh dampak negatif miras. Jika ada yang mencurigakan, laporkan segera, agar bisa segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban,” ujarnya.
Beberapa kasus kekerasan di Kabupaten Kepulauan Selayar telah membuktikan dampak buruk konsumsi miras. Salah satu insiden tragis terjadi pada April 2025 di Kecamatan Pasimasunggu, ketika seorang remaja membacok temannya hingga tewas usai pesta miras. Hal yang sama terjadi di Kecamatan Bontosikuyu setahun sebelumnya, di mana seorang Pemuda membacok seseorang pria paruh baya hingga Tewas usai minum miras jenis Bali bersama.
Penanganan kasus miras oleh Polres Selayar yang bersifat pembinaan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat, sekaligus menjadi upaya preventif agar kejadian serupa tidak terus terulang. Dukungan lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Tanadoang.