Menko Yusril Minta Mahasiswa Tersangka Kerusuhan di Makassar Diberi Kesempatan Restoratif Justice

3 days ago 6

KabarMakassar.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan terhadap tersangka anak dibawah umur dan memberikan restoratif justice (RJ) para mahasiswa yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Makassar.

“Saya ingin agar mereka dipercepat proses pemeriksaannya dan sedapat mungkin tidak terlalu berat kesalahannya, agar itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya dan diserahkan kepada orang tua masing-masing, agar dapat dibina oleh keluarganya dan kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (10/09).

Tak hanya itu, Yuzril juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengupayakan langkah-langkah restoratif justice (RJ) terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap mahasiswa kita juga mengupayakan suatu langkah yang paling baik. Kalau sekiranya tidak cukup bukti atau tidak berat kesalahannya kemungkinan restorasi justice kita akan kedepankan,” katanya.

“Tapi, kalau melakukan kesalahan (seperti) penjarahan, pembakaran yang menyebabkan orang meninggal itu yang akan kita teruskan ke tingkat pengadilan,” lanjutnya.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu sempat megunjungi para tersangka pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang sementara ditahan di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.

Dalam kunjungannya, Yusril memastikan seluruh hak-hak tersangka dapat terpenuhi dengan baik, begitupun dengan proses hukum jika pidana para tersangka tidak berat, ia meminta agar diberikan RJ.

“Ada harapan mereka untuk restoratif justice, terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa. Kalau mahasiswa mungkin paham ya, tapi yang lain-lain seperti ada yang petugas kebersihan, ada yang buruh, itu mungkin tidak paham tentang restoratif justice. Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan, kita justru harus memberikan keadilan kepada mereka,” imbuhnya.

Meski dirinya meminta untuk memberikan RJ, namun Yusril mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mendalami kasus yang dilakukan para tersangka sebelum pemberian RJ dilakukan.

“Itu kami masih mau mendalami, karena memang sampai saat ini undang-undang tentang restoratif justice itu masih dalam proses untuk segera diselesaikan sebelum KUHP baru dilaksanakan pada bulan Januari yang akan datang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yusril Ihza Mahendra mengunjungi para tersangka kerusuhan 29 Agustus lalu di Kota Makassar. Kunjungan ini memastikan penanganan hukum para tersangka sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menerangkan bahwa instruksi Presiden terkait aparat penegakan hukum harus bersikap tegas terhadap aksi anarkis, harus tetap dilakukan sesuai undang-undang. Namun, tidak boleh mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk para tersangka kerusuhan.

“Kami ingin memastikan langkah tegas yang diarahkan Presiden betul-betul dilaksanakan di lapangan oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tapi proses itu juga harus sesuai hukum acara pidana serta menghormati hak asasi manusia,” kata Yusril kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (10/09).

Selain mengunjungi para tahanan, Yusril juga sempat berdialog dengan sejumlah tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, buruh, pekerja, hingga masyarakat biasa.

Dari laporan yang diterimanya, Yusril menyebut ada 42 orang yang kini ditahan di Sulawesi Selatan, 13 di Polda Sulsel, 27 di Polrestabes Makassar dan 2 lainnya di Polres Palopo.

“Di sini ada 13 orang yang ditahan di rumah tahanan Polda Sulsel. Kami sempat berdialog dengan mereka, dan kami pastikan hak-hak mereka sebagai tersangka itu dipenuhi,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa penahanan para tersangka kerusuhan tersebut, dipastikan tidak ada pemaksaan dalam proses penyidikan, apa lagi tindak kekerasan terhadap tahanan. Kata dia, para tersangka juga mendapatakan akses bantuan hukum melalui LBH setempat.

“Mereka diperiksa tanpa paksaan, tidak ada kekerasan, dan sudah didampingi penasihat hukum. Kami juga memastikan ruang tahanan yang digunakan cukup memadai,” jelasnya.

Meski demikian, Yusril memberi sejumlah catatan terkait fasilitas yang tersedia. Ia meminta agar makanan, tempat beristirahat, hingga kesempatan berolahraga bagi para tahanan benar-benar dipenuhi.

“Saya sudah sarankan kepada Pak Kapolda untuk memberi makan tiga kali sehari yang layak, menyediakan karpet agar tidak tidur di lantai, dan sebisa mungkin memberi kesempatan olahraga di ruang terbuka supaya mereka tetap sehat,” tegasnya.

Para tersangka kerusuhan pelakunya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga beberapa anak dibawah umur. Sehingga, menurutnya proses hukum para tahanan untuk anak-anak harus dipercepat agar tidak terlalu lama berada di dalam ruang tahanan.

“Saya minta agar mereka dipercepat proses pemeriksaannya dan jika tidak terlalu berat kesalahannya, segera dikembalikan kepada orang tua dengan penangguhan penahanan. Di Jakarta juga ada kasus serupa, anak di bawah umur langsung dipercepat prosesnya,” ujarnya.

Selain itu, Yusril juga menyinggung kemungkinan penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus tertentu. Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi jalan tengah agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan masa depan orang-orang yang hanya terlibat secara tidak signifikan.

“Restorative justice bisa menjadi opsi bagi mereka yang kesalahannya ringan. Tapi tentu saja tidak berlaku untuk pelaku utama yang melakukan penjarahan, perusakan, atau pembakaran gedung,” ucapnya.

Kunjungan ini, kata dia sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawasi kinerja aparat di lapangan. Yusril menegaskan bahwa selain menindak tegas pelaku kerusuhan, pemerintah juga tidak akan ragu menindak aparat bila terbukti melanggar hukum dalam proses penanganan.

“Tujuan kita bukan hanya menghukum, tetapi menjaga ketertiban, menciptakan keadilan, dan menjamin keselamatan rakyat. Kalau ada aparat yang keliru atau melakukan pelanggaran, pemerintah juga akan bertindak,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news