MK Tolak Permohonan Sarif-Qalby di Pilkada Jeneponto

12 hours ago 3

25 Februari 202525 Februari 2025

MK Tolak Permohonan Sarif-Qalby di Pilkada Jeneponto Persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto/Situs MK).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto yang di ajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.

Dalam putusannya, Mahkamah menolak petitum pemohon yang menginginkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.

Pemprov Sulsel

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online  sebagai pemilih di daerah lain tapi menggunakan hak pilihnya di TPS Kabupaten Jeneponto.

1. TPS 002 Kelurahan Tanammawang, Kecamatan Bontoramba.
2. TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea.
3. TPS 004 Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea.
4. TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng, Kecamatan Batang; serta,
5. TPS 002 Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke.

Namun pada dasarnya, pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto memberikan jawaban yang pada pokoknya pemilih yang didalilkan Pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online.

“Pada saat menggunakan hak pilihnya Jeneponto adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP Elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” terangnya.

Sementara itu, Mahkamah juga telah menerima keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang pada pokoknya menyatakan, dugaan pelanggaran di TPS-TPS di atas tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.

Dimana dalam laporan dihentikan, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil atau ada juga laporan yang tidak diregister.

Di sisi lain,Pemohon melalui saksinya di masing-masing TPS pun telah menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS dan tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait.

“Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa nama-nama pemilih yang didalilkan juga menggunakan hak pilihnya di luar Kabupaten Jeneponto,” kata Arsul.

Menurut Mahkamah, penggunaan KTP Elektronik yang digunakan pemilih DPK untuk menggunakan hak pilihnya adalah dalam rangka menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih dan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta memperoleh kemanfaatan seoptimal mungkin dalam penyelenggaraan pemilihan maupun warga masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya.

Mahkamah berpendapat warga masyarakat dapat memilih menggunakan KTP Elektronik sepanjang bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

“Hal tersebut telah dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang pada pokoknya pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP Elektronik, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, ataiu Identitas Kependudukan Digital,” tutur Arsul.

Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan, maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news