Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Selayar Tebas Tetangganya Hingga Tewas

1 month ago 19

Beranda Kriminal Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Selayar Tebas Tetangganya Hingga Tewas

Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Selayar Tebas Tetangganya Hingga Tewas terduga pelaku berinisial R (Dok: Ist)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Murniati (46) tewas ditebas, oleh tetangganya sendiri berinisial R (55). Pelaku tega menebas korban karena mengaku dapat bisikan gaib.

Peristiwa tersebut terjadi di pada Kamis (21/11) sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Poros Rumah Sakit, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupten Kepulauan Selayar.

Pemprov Sulsel

“Hubungan korban dan pelaku, adalah tetangga di Desa Bonerate, Kecamatan Pasimarannu, namun tidak memiliki Hubungan Keluarga,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11).

Peristiwa tersebut berawal pada Kamis (22/11) sekitar pukul 12.00 WITA, saat itu pelaku tiba-tiba mendatangi rumah kos korban di Jalan Poros Rumah Sakit dengan membawa sebilah kapak. Tanpa basa basi pelaku langsung menebas korban sebanyak 4 kali.

“Kemudian pelaku bertemu dengan korban, selanjutnya pelaku menebas korban dengan kapak yang dibawa sebelumnya yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada kepala yang cukup parah,” bebernya.

Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit K.H. Hayyung untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Keterangan dari dokter setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, bahwa korban telah meninggal dunia,” ucapnya.

Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga dari korban merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib, guna proses hukum lebih lanjut.

Tindakan cepat dilakukan oleh pihak berwajib, dengan mendatangi tempat kejadian, membawa korban ke rumah sakit, serta mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motif dari tindakan kekerasan ini terungkap melalui pengakuan pelaku yang menyatakan bahwa ia mendapat bisikan gaib yang memberitahukan bahwa anaknya telah dibunuh oleh anak korban,” ujarnya.

Terobsesi dengan bisikan tersebut, Rahim merasa terdorong untuk melakukan penganiayaan terhadap Murniati, meskipun tak ada bukti nyata yang menguatkan tuduhan tersebut.

“Pengakuannya, pada saat pelaku datang ke rumah korban, ia tampak gelisah dan terbawa perasaan. Tanpa ragu, ia langsung mengayunkan kapaknya dengan tujuan untuk membalas dendam, atau mungkin karena kepercayaan mistis yang ia yakini,” tuturnya.

Sementara ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menunggu keterangan medis dan informasi dari keluarga pelaku, mengingat ada dugaan bahwa Rahim mungkin memiliki gangguan jiwa (ODGJ).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 340 (Pembunuhan Berencana), Subs Pasal 338 (Pembunuhan), Subs Pasal 354 Ayat 2 (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian), lebih Subs Pasal 351 Ayat 3 (Penganiayaan Berat) KUHPidana.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news