
KabarMakassar.com — Dua terdakwa perkara pemilik skincare bermerkuri, Mira Hayati dan Agus Salim kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dalam agenda sidang tuntutan, Selasa (03/06).
Dari pantauan KabarMakassar.com sidang tunutuan kedua terdakwa digelar di Ruang Ali Said, sekitar pukul 15.00 wita.
Sidang tuntutan diawali oleh terdakwa Agus Salim pemilik produk obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim, dituntut 5 tahun kurungan pidana dan denda Rp 1 miliar.
Selanjutnya, Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Mira Hayati Kosmetik dan MH Kosmetik Night Cream Glowing, di tuntut 6 tahun kurungan pidana dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Nur Fitriyani, mengatakan dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu,” katanya saat persidangan.
Terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan hal itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa lima tahun kurungan penjara.
Tidak hanya itu, jaksa Penuntut Umum juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Agus Salim sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” jelasnya.
Selalnjutnya dalam amar tuntutan yang dibacakan, terdakwa Agus Salim diberatkan dengan perbuatan yang meredakan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk obat pelangsing yang mengandung bahan kimia obat bisakodil.
”Kurangnya kehati-hatian terdakwa dalam mengedarkan produk obat tradisional miliknya, sehingga sebagai pelaku usaha tidak melakukan upaya pencegahan untuk memastikan produknya aman,” ujarnya.
“Terdakwa sebelumnya telah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana kesehatan,” lanjut dia.
Sementara itu, terdakwa Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dalam surat dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tegasnya.
Sebelumnya terdakwa Mira Hayati pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk skincare yang diproduksinya. Dimana produk tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa perkara pemilik skincare mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (03/06).
Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila akan menjalani sidang putusan, sementara Mira Hayati dan Agus Salim menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pantauan KabarMakassar.com Mustari Dg Sila jalanan sidang tuntutan di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, sekitar pukul 11.00 Wita. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim belum hadir di PN Makassar.
”Dg Sila hari ini putusan,” ujar ketua tim penasehat umum Parawansa kepada wartawan di PN Makassar.
Dalam persidangan dengan terdakwa Mustari Dg Sila, Hakim ketua Angeliky akan membacakan amar putusannya bersama dua hakim anggota lainnya yakni Muhammad Fajar dan Agus Aryanto.
”Kalau Mira Hayati (sidang) tuntutan, kalau Agus Salim (sidang) tuntutan juga,” katanya.
Parawansa mengaku pihaknya telah siap membacakan tuntutan kepada dua terdakwa yakni, Mira Hayati dan Agus Salim. Yang akan bacakan di Ruang Ali Said, PN Makassar.
”InsyaAllah hari ini dibacakan semua tuntutannya Mira Hayati sama Agus Salim,” pungkasnya.