
KabarMakassar.com — Pemerintah menegaskan langkah hukum atau law enforcement menjadi pilihan utama dalam menangani kerusuhan di Makassar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai penindakan hukum lebih konkret daripada membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Menurut Yusril, TGPF biasanya dibentuk ketika negara tidak mengambil langkah nyata dan konkret dalam menangani peristiwa. Namun, dalam kasus unjuk rasa yang berakhir ricuh di berbagai wilayah, dia menegaskan bahwa pemerintah sudah langsung menempuh jalur hukum sesuai arahan Presiden.
“Kita simak baik-baik apa yang menjadi usul dan desakan dari rakyat kita tentang hal ini. Biasanya tim pencari fakta dibentuk kalau memang tidak ada langkah yang nyata dan konkrit yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani suatu yang terjadi dalam masyarakat,” kata Yusril.
Dia menambahkan, praktik pembentukan TGPF juga lazim di dunia internasional. Mekanisme itu ditempuh ketika suatu negara tidak mengambil langkah hukum yang tepat dalam menyelesaikan persoalan.
“Biasanya di dunia internasional hal itu juga sama. Dilakukan suatu investigasi karena memang negara yang bersangkutan tidak mengambil satu langkah hukum yang benar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa setelah kerusuhan, pemerintah langsung mengambil langkah hukum tegas. Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet dan langsung ditindaklanjuti kepolisian.
Dia membeberkan bahwa arahan Presiden adalah menempuh jalur penegakan hukum. Setelah keputusan itu diambil, Yusril mengaku langsung mengecek ke kepolisian terkait tindak lanjut terhadap para pelaku kerusuhan.
“Yang diambil oleh pemerintah sekarang ini adalah law enforcement yaitu yang diputuskan oleh Presiden pada waktu mengadakan rapat kabinet hari Minggu lalu sore. Kemudian memutuskan langkah hukumlah yang harus ditempuh dan sejak itu berlangsung saya kemudian melakukan pengecekan ke Polda Metro jaya, memastikan langkah hukum yang ditempuh terhadap 69 orang yang ditahan di Mapolda,” kata Yusril.
Menurutnya, langkah hukum sudah nyata di lapangan. Fakta sudah terungkap dan pelaku sudah ditahan. Hal ini dinilainya lebih konkret dibanting membentuk tim TGPF yang masih dalam tahap pengumpulan fakta.
“Ini semua fakta-fakta sudah ada. Bukti-bukti sudah ada. Pelakunya sudah ditangkap. Langkahnya tuh lebih konkret dilakukan daripada membentuk tim yang masih mencari. Ini langkahnya sudah lebih pasti,” pungkas Yusril.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden agar segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Tim ini dinilai penting untuk mengusut secara menyeluruh peristiwa kekerasan yang terjadi dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada akhir Agustus hingga awal September 2025, yang menyebabkan sedikitnya 10 orang meninggal dunia.
Mereka juga menuntut agar Presiden memberi mandat kepada TGPF untuk menyelidiki dugaan keterlibatan aparat militer dalam rentetan aksi protes tersebut.
Dorongan ini disampaikan melalui pernyataan sikap tertulis pada Minggu (07/09) oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, HRWG, Walhi, Setara Institute, serta beberapa organisasi lainnya.