
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menargetkan percepatan sertifikasi aset daerah menyusul data terbaru yang menunjukkan masih terdapat 60 lokasi kelurahan belum bersertifikat dan 17 kantor kelurahan masih menempati bangunan sewa.
Langkah ini menjadi prioritas pemerintahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) dalam rangka menata ulang aset negara dan menghindari potensi konflik lahan.
“Dari 153 kelurahan, kita punya 60 lokasi lahan yang belum bersertifikat. Bahkan, 17 kantor lurah masih numpang di bangunan sewa. Ini kelemahan serius dalam pengelolaan aset yang harus segera kita benahi,” ujar Appi saat menerima kunjungan BPN Kota Makassar, di Balai Kota, Rabu (04/06).
Menurut Appi, tidak sedikit aset Pemkot yang masih dikuasai pihak ketiga atau bahkan dalam status sengketa. Kondisi ini, kata dia, mengancam keberlanjutan pelayanan publik dan membuka celah hukum yang berisiko merugikan daerah.
“Bukan hanya kantor lurah, tapi juga sekolah dan fasilitas umum yang sampai sekarang belum punya sertifikat. Ini memperlemah posisi hukum kita dan bisa berdampak jangka panjang,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkot telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Aset yang bertugas mempercepat proses identifikasi, pengamanan, dan sertifikasi lahan milik pemerintah. Satgas ini terdiri dari unsur lintas sektor termasuk BPKAD, bagian hukum, dinas teknis, hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH).
Salah satu fokus Pemkot saat ini adalah percepatan sertifikasi lahan untuk pembangunan stadion baru di kawasan Untia. Appi menegaskan bahwa proses pembebasan lahan sudah berjalan dan diharapkan bisa segera rampung sertifikasinya.
Appi menargetkan peningkatan signifikan dalam jumlah aset bersertifikat hingga akhir 2025. “Kalau dibiarkan, ini akan menjadi masalah akumulatif. Kita ingin wariskan tata kelola aset yang tertib dan kuat secara hukum,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala BPN Makassar, Adri Virly Rachman, menyatakan kesiapan instansinya untuk mendukung penuh langkah Pemkot. Ia menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam penertiban dan legalisasi aset.
“BPN siap membantu dari sisi administrasi, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat. Tapi tentu, kita butuh data lengkap, dokumen penguasaan fisik, dan pengawalan dari APH agar kuat dari sisi hukum,” ujar Adri.
Adri juga menjawab isu nasional terkait peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menurutnya tidak menghambat proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ataupun investasi di sektor properti.
“PBG bukan penghalang. Yang penting semua pihak memahami alur barunya. KPR tetap bisa jalan, tidak ada hambatan berarti,” jelasnya.
Sinergi antara BPN dan Pemkot Makassar akan difokuskan pada beberapa tahapan utama yaitu verifikasi data aset, pemetaan lahan, pengumpulan dokumen legal, pendampingan hukum, hingga penerbitan sertifikat.
“Fokus utama adalah pada aset prioritas seperti kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, dan pasar,” pungkasnya.