
KabarMakassar.com – Pemerintah Kota Makassar menerima serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari tujuh pengembang perumahan dengan total luas mencapai 66.954 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp168,7 miliar.
Seremoni penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Kompleks CV Dewi Panakukang, Senin (19/05).
Dalam kesempatan itu, Munafri menyampaikan bahwa penyerahan PSU merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga aset daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik di kawasan perumahan.
Ia menegaskan pentingnya legalitas aset agar pengelolaan dapat berjalan berkelanjutan.
“Salah satu tujuan utama kita adalah memastikan seluruh fasilitas ini dapat digunakan secara maksimal oleh masyarakat, terutama dalam membangun ruang publik dan fasilitas yang dibutuhkan warga,” kata Munafri.
Penyerahan PSU dari CV Dewi mendapat perhatian khusus lantaran prosesnya memakan waktu hingga empat dekade.
Munafri menyebut, langkah ini sebagai bentuk intervensi Pemkot dalam mempercepat pemerataan pembangunan kawasan pemukiman.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi warga dalam menjaga fasilitas yang telah disediakan, serta memelihara kerukunan antarwarga demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan tertib.
“Pembangunan bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal empati dan tanggung jawab sosial. Jangan karena rumah lebih besar lalu seenaknya menutup saluran air atau mengganggu ketertiban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Munafri berharap lahan-lahan PSU tersebut dapat difungsikan untuk pengembangan ruang terbuka hijau (RTH), taman bermain anak, dan fasilitas umum lainnya yang mendukung kehidupan masyarakat.
“Ke depan, kita ingin terus mendorong proses seperti ini. Semakin banyak PSU yang diserahkan, semakin besar pula peluang kita membenahi infrastruktur perumahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menambahkan bahwa serah terima PSU dari pengembang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan serta perlindungan aset Pemkot.
“PSU yang sudah diserahkan akan dimanfaatkan secara optimal dan terintegrasi dengan rencana pengembangan kota,” jelas Mahyuddin.
Sejak 2017 hingga 2025, total PSU yang telah diserahkan ke Pemkot Makassar tercatat mencapai 2.222.060 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp5,6 triliun.
Proses ini turut melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar, Kantor Pertanahan Kota, serta tim monitoring yang aktif melakukan evaluasi lapangan.
Daftar Perumahan yang Menyerahkan PSU:
- PT Dwipa Lestari – Cluster Berlian Permai, Kelurahan Tamangapa, Manggala. Luas: 5.386 m². Nilai: Rp5,56 miliar.
- PT Nusa Sembada Bangun Indo – Cluster Pelangi, Kapasa, Tamalanrea. Luas: 6.983 m². Nilai: Rp4,28 miliar.
- PT Anugerah Aset Utama – Griya Permata Lestari, Laikang, Biringkanayya. Luas: 15.214 m². Nilai: Rp40,16 miliar.
- PT Nusa Sembada Bangun Indo – Perumahan (belum disebutkan), Bitowa, Manggala. Luas: 2.616 m². Nilai: Rp5,69 miliar.
- PT Pajjaiang Indah – Gelora Baddoka Indah, Pai, Biringkanayya. Luas: 8.819 m². Nilai: Rp22,11 miliar.
- PT Pitu Anugrah Pertama – Bukit Nirwana Permai II, Manggala. Luas: 5.537 m². Nilai: Rp7,05 miliar. (Diserahkan warga karena pengembang tidak diketahui)
- CV Dewi – Panakkukang Indah, Pandang, Panakkukang. Luas: 22.399 m². Nilai: Rp83,88 miliar.
Penyerahan PSU ini diharapkan menjadi contoh bagi pengembang lain di Makassar agar turut menyelesaikan kewajiban serupa, demi kemajuan tata kelola lingkungan dan fasilitas publik di wilayah kota.