KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang melanggar izin belum lama ini.
Diketahui, penyegelan dilakukan terhadap enam THM. Kemudian, satu hotel mendapat teguran langsung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Terbaru, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulsel, Asrul Sani mengungkapkan jika Pemprov Sulsel tidak akan lagi menerbitkan izin kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Moratorium itu ditandatangani sejak tanggal 26 Mei 2025. Jadi, intinya moratorium ini tidak ada lagi penerbitan izin untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam,” ujar Asrul Sani pada Senin (02/06).
Lebih jauh ia menyebut, bagi kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin maka pihaknya akan melaksanakan operasi atau tindaklanjut terhadap kegiatan usaha tersebut.
“Kalau didapati, kita akan kenakan sanksi, baik itu penutupan tempat usahanya dan sebagainya,” paparnya.
Ia turut memberi penjelasan terhadap nasib THM yang telah disegel baru-baru ini. Ia menuturkan jika penyegelan dilakukan hanya pada kegiatan usaha yang tidak sesuai.
“Tempat usaha kan macam-macam izinnya. Ada yang punya izin restoran, ada yang punya izin lain, yang kita segel itu kegiatan yang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan peruntukannya,” tukasnya.
“Misalnya, dia melakukan kegiatan usaha diskotek, tapi tidak ada izinnya, itu kita tutup, kita segel,” sambungnya.
Penanggungjawab Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut menyatakan jika penyegelan dilakukan secara permanen, dimana alat-alat untuk aktivitas tersebut disegel oleh pihak terkait.
Terkait dengan pengurusan izin susulan beberapa THM yang telah disegel, kata Asrul, maka merujuk dengan SK moratorium, tidak akan ada lagi penerbitan izin.
“Kecuali kalau memang dia sudah mempunyai izin yang sebelumnya. Tapi kan izin itu banyak, misalnya bar, tidak serta-merta itu ada izin bar, ada persyaratan lainnya,” jelasnya.
Asrul mengatakan, untuk proses perizinan, sudah terdapat pedoman yang harus ditaati.
Tata cara yang ditujukan kepada para pelaku usaha harus dilaksanakan agar sesuai dengan regulasi yang telah diatur oleh pihak pemerintah.
Ia menyebut jika izin bar, diskotek dan selain itu merupakan jenis kegiatan usaha yang berisiko tinggi.
“Kita akan evaluasi bersama dengan kewenangannya Dinas Pariwisata, kita akan turun bersama untuk mengevaluasi itu. Ketika ada tempat usaha mengantongi izin bar, tapi dia beroperasi satu tahun tidak mengantongi sertifikat standar LSU, itu akan kita evaluasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, tindakan tegas diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap tempat hiburan malam (THM) yang terbukti telah melanggar ketentuan perizinan di Kota Makassar. Dilakukan penyegelan terhadap enam THM dan satu hotel diberikan teguran langsung pada Jumat (16/05).
Sebagai informasi, enam THM yang disegel yaitu Venn, HW Tiger, Elite, Exoduse, Ibiza dan Helens. Sedangkan untuk hotel yang diberikan teguran langsung adalah Hotel Melia Makassar, dengan mendapat peringatan serta pembinaan karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai dengan izin yang ada.
Hal tersebut menjadi bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwien Azis, menyampaikan jika tindakan tegas ini diambil setelah melalui serangkaian proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Penyegelan dilakukan usai prosedur teguran dijalankan.
Bersama tim terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur bernama Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, unsur penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik turun untuk melakukan penertiban.
“Ada yang mengantongi izin tapi tidak lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Bahkan ada yang terbit izinnya tapi tidak melalui verifikasi ke instansi atau perangkat daerah terkait berdasarkan kewenangan daerah provinsi. Makanya kami turun bersama tim terpadu,” tukasnya.
Arwien menyebut jika sebagian tempat hiburan malam telah menyalahi surat pernyataan kepatuhan yang telah mereka tandatangani sebelumnya.
“Kami tidak ujuk-ujuk langsung melakukan penyegelan, tetapi kita sudah menerapkan SOP yang seharusnya kami lakukan terhadap pelaku usaha. Terutama dari sisi izin usaha yang harus terpenuhi dalam menjalankan usahanya,” paparnya.
Ia turut membeberkan alasan diberikannya teguran langsung serta pembinaan kepada Hotel Melia.
“Disana kita dapati dari laporan masyarakat yang sebelumnya ada, itu ternyata terdapat peralatan DJ yang pernah ada di sana. Dibawa oleh orang yang menyewa tempat tersebut dan sifatnya hanya satu kali event saja pada saat itu. Sehingga kami berikan teguran untuk tidak melakukan hal tersebut kembali karena izinnya hanya izin restoran, tidak ada izin bar dan diskotik,” terangnya.
Diketahui, kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan usaha tertentu agar senantiasa memperhatikan aspek ketenteraman dan ketertiban.
Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Asrul Sani selaku Penanggungjawab dari Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang terdiri dari perangkat daerah terkait dan difungsikan untuk memastikan pelaku usaha tidak melanggar ketentuan legal formal.
Penutupan THM ilegal tersebut juga menjadi tindaklanjut dari rapat kerja panjang antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel yang digelar pada 7 Mei 2025 lalu.
“Yang tidak kalah paling penting hal ini juga sejalan dengan arahan Bapak Gubernur menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat terhadap beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin sebagaimana yang dipersyaratkan,” imbuhnya.
Pemprov Sulsel mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar dapat senantiasa mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bukan hanya sekadar bentuk kepatuhan administratif, ketaatan terhadap aturan hukum dan regulasi yang berlaku juga sebagai wujud tanggung jawab sosial dari para pelaku usaha terhadap lingkungan sekitar tempat diselenggarakannya usaha.
Dengan menjalankan usaha sesuai dengan izin resmi atau izin yang sah, maka pelaku usaha turut berkontribusi dalam menciptakan suasana yang aman serta tertib bagi masyarakat, terkhususnya di Sulsel.