Beranda News Pesan Sabu Lewat Instagram, 3 Pria Diciduk Polisi di Gowa
KabarMakassar.com — Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa mengamankan tiga pria berinisial FL (29), AR (20) dan MB (24), usai kedapatan diduga membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Gowa. Saat ditangkap ketiga pelaku sempat membantah dan membuang barang bukti sabu tersebut di semak-semak.
Ketiga pelaku diamankan saat berada di Jalan Danau Mawang, Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Senin (11/11) kemarin, sekitar Pukul 00.30 WITA.
Kasat Samapta Polres Gowa, AKP Aslamuddin saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.
“Benar, Anggota kami saat melakukan patroli mobile dan berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Aslamuddin kepada wartawan, Kamis (14/11).
Aslamuddin menerangkan pihak kepolisian berhasil mengetahui bahwa ketiga pelaku membawa narkotika, ketika mereka terlihat ada gerak gerik yang mencurigakan, dimana ketiganya menghindar saat didekati oleh petugas, sehingga anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Saat dilakukan pemeriksaan pada badannya, anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga jenis shabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet dalam kemasan paket harga Rp. 150.000. disaku celana sebelah kiri disalah satu dari 3 orang pria tersebut,” ungkapnya.
Dihadapan polisi, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut, setelah memesan melalau online di akun Instagram milik salah satu pelaku.
“Untuk sekarang diserahkan ke Disretnarkoba. Untuk sementara ketiga oknum tersebut kategori korban, pemakai, dia pengguna, karena sebelum ditangkap dia sudah mengkonsumsi. Mungkin ingin (menggunakan) lagi, jadi membeli lagi melalui IG (online),” terangnya.
Sementara ini, pihak kepolisian telah mendalami pemilik akun yang menjual barang haram tersebut secara online.
“Kami sementara menelusuri, mendalami kepemilikan akun tersebut,” ujarnya.
Para pelaku kini ditahan di sel tahanan unit reserse narkoba Polres Gowa Sulawesi Selatan, bersama barang bukti dua sachet sabu serta tiga buah HP milik pelaku, yang digunakan untuk memesan sabu di media sosial.
Ketiganya dijerat pasal 112 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
“Ketiga terduga ditemukan pada dirinya dua saset kristal bening yg berisikan diduga narkotoka golongan satu. Untuk sementara telah diserahkan ke satnarkoba polres Gowa dan prosesnya sementara berjalan,” tandasnya.