Polda Sulsel Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di Perbatasan Malaysia

11 hours ago 1

Beranda Berita Utama Polda Sulsel Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di Perbatasan Malaysia

Polda Sulsel Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di Perbatasan Malaysia Pelaku beserta barang bukti yang diamankan (Dok : Ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Costantia B. Huwae berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penangkapan yang di pimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, ini juga bekerjasama dengan Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

Pemprov Sulsel

Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (14/11).

“Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial M (24) dan N (23), yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui bantuan pelaku bernama Ical dan rekannya Muh Ansar alias Anca,” kata Costantia dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11).

Selanjutnya, Costantia mengatakan bahwa tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan terduga pelaku bernama Ical di wilayah Nunukan Timur.

“Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku bernama Ical mengungkap bahwa dirinya bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban.

“Ia (Ical) mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit,” bebernya.

Costantia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news