
KabarMakassar.com — Seorang korban dari sindikat penipuan online atau Passobis yang ditangkap oleh Kodam XIV Hasanuddin melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban yang diketahui berasal dari Riau, mengalami kerugian mencapai Rp15 juta.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa dalam perkembangan terbaru dari kasus tersebut, pihaknya telah menerima tambahan laporan dari seorang korban dari Provinsi Riau. Korban tersebut melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp15.340.000 akibat penipuan modus jual beli laptop secara online.
“Laporan dari Polda Riau sudah kami terima dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/04).
Saat ini, kata Didik, penyidik masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut, untuk memastikan keterkaitan antara laporan korban dengan 40 terduga pelaku. Hal ini dilakukan untuk mengungkap sejauh mana jaringan penipuan ini beroperasi.
“Kami masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Namun, sampai saat ini, belum ada laporan dari masyarakat Sulawesi Selatan,” terangnya.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor. Dengan semakin banyaknya laporan, diharapkan proses pengungkapan dan penanganan kasus ini bisa berlangsung lebih cepat.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 37 dari 40 terduga pelaku penipuan online yang ditangkap oleh personil Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, dipulangkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
“Dari 40 orang yang diserahkan, 37 orang dikembalikan kepada keluarganya sambil tetap melanjutkan upaya digital forensik,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Sabtu (26/04) malam.
Didik mengatakan bahwa alasan 37 orang tersebut dikembalikan ke keluarganya, dikarenakan keterbatasan waktu penahan yang hanya 1×24 jam. Namun, jika ditemukan adanya bukti-bukti baru yang berkaitan dengan mereka maka tidak menutup kemungkinan ke 37 orang itu akan kembali diperiksa.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, kami akan memanggil kembali yang bersangkutan satu per satu,” ungkapnya.
Sementara tiga orang lainnya, kata Didik penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan, sehingga dilakukan penahanan.
“Peran tiga orang diantaranya sudah dapat diketahui dan saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap mereka,” jelasnya.
Setelah menerima 40 orang diduga pelaku penipuan online bersama barang bukti sebanyak 144 unit handphone dari pihak Kodam Hasanuddin, kata Didik penyidik telah melakukan penyelidikan dengan mengambil data hape tersebut sebanyak 20 unit.
“Dari hasil sementara analisis terhadap 20 handphone tersebut, kami menemukan adanya 41 korban,” sebutnya.
Kemudian penyidik, kata Didik, menemukan tiga modus penipuan online yang dijalankan oleh tiga terduga pelaku yakni, jual beli handphone, investasi bodong dalam negeri dan luar negeri.
“Dari 41 korban tersebut, 31 korban terkait dengan modus jual beli handphone, 3 korban terkait dengan investasi dalam negeri, dan 7 korban terkait dengan investasi luar negeri,” bebernya.
Meski terdapat puluhan korban, Didik menyebut hanya tiga orang yang bersedia dimintai keterangan. Sedangkan, selebihnya mengikhlaskan kejadian yang mereka alami.
“Untuk korban yang berada di luar Sulawesi Selatan, akan kami bantu teknis pelaporan dan pemeriksaan jarak jauhnya,” pungkasnya.