
KabarMakassar.com — Lahan seluas 3.825 meter persegi yang ditempati showroom mobil Mazda yang berada di Jalan AP Pettarani, Makassar telah terlibat sengketa lahan sejak tahun 1996 silam.
Kuasa hukum penggugat, Ulil Amri mengungkapkan bahwa proses eksekusi lahan seluas 3.825 meter persegi tersebut dilakukan setelah tiga kali tertunda berdasarkan permohonan dari kliennya, Eddy Aliman.
“Ini (eksekusi) yang keempat kalinya, setelah tiga kali tertunda, tapi hari ini berhasil kita eksekusi lahan ini seluas 3.825 meter persegi,” kata Ulil kepada awak media dilokasi, Senin (28/04).
Ulil menerangkan, lahan tersebut dipersengketakan sejak tahun 1996 antara ahli waris Syamsuddin Daeng Sesu dengan Eddy Aliman dan PT Timurama. Namun, pada saat proses sengketa di pengadilan lahan 3.825 meter persegi dijual ke seorang pengusaha, Ricky Tandiawang.
“Perkara sementara berjalan, belum selesai PT Timurama menjual lahan tersebut ke Ricky Tandiawang. Sehingga perkara ini selesai tahun 2010 inkrah, kemudian muncul perkara baru karena Ricky sudah masuk, makanya digugatlah Ricky bersama kawan-kawan dengan (nomor) 175 yang dieksekusi hari ini. Jadi perkara ini Edy Aliman ditetapkan sebagai pemilik setelah melalui proses hukum yang panjang,” ungkapnya.
Walaupun kliennya dinyatakan sebagai pemilik lahan tempat berdirinya showroom Mazda tersebut, namun kata ulil kliennya kembali mendapatkan perlawanan hukum pada tahun 2024.
“Perlawanan terakhir itu pada tahun 2024, tapi hari ini eksekusi dilaksanakan, karena tidak ada lagi alasan, karena semuanya telah diuji,” katanya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum pemilik lahan showroom Mazda Ricky Tandiawan, Ichsanullah mengatakan bahwa eksekusi tersebut tidak berdasar dan tidak berasalan, karena objeknya salah alamat.
“Dia beli lahan di Kecamatan Tamalate, sementara objek ini berada di Kecamatan Rappocini, artinya kapan pun eksekusinya harusnya ditunda, karena tidak akan ketemu objek yang mau dieksekusi di Kecamatan Tamalate, sedangkan objek yang sekarang itu berada di Kecmaatan Rappocini,” kata Ichsanullah.
Ichsanullah mengatakan bahwa pihak termohon menduga adajya rinci palsu yang digunakan oleh pihak pemohon, sehingga dugaan tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri.
“Kemudian dilaporkan dengan bukti surat itu, sehingga dilakukan proses perdamaian pada waktu itu. Sehingga secara hukum di dalam ketentuan ini, ada pasal yang mengatur bahwa para pihak tidak boleh lagi melanjutkan eksekusi, harusnya ditunda. Karena ada perdamaian antara termohon dengan pemohon eksekusi,” ungkapnya.
Namun, kata Ichsanullah, pihak pemohon eksekusi telah melanggar kesepakatan perdamaian dengan kliennya, sehingga terjadi tindakan perbuatan melawan hukum.
“Salah satu pihak tidak menepati janjinya. Jadi Ricky Tandiawang yang merasa tergugat ini merasa dirugikan. Tapi, bagaimanapun kami akan melakukan upaya hukum, apakah mengajukan keberatan atau melanjutkan proses terkait pemalsuan rinci lahan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, proses eksekusi lahan seluas 3.800 meter yang ditempati showroom mobil Mazda di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, sempat terjadi penolak oleh pihak tergugat, hingga berlangsung bentrok.
Dari pantauan, sejak pukul 06.00 wita sejumlah orang yang mendampingin pihak tergugat memblokir Jaln AP Pettarani dengan menggunakan truk tronton dan membakar ban bekas. Sehingga petugas kepolisian yang mengamankan proses eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar langsung membubarkan massa, namun mendapatkan perlawanan dengan melempari petugas.
“Pengadilan meminta bantuan (eksekusi). Jadi memang ada perlawanan, sehingga kami menyesuaiakan personel yang dikerahkan,” kata Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darwis di lokasi, Senin (28/04).
Dalam eksekusi lahan tersebut, Polrestabes Makassar mengerahkan sekitar 900 personel gabungan dari TNI Polri, dan membawa kendaraan water cannon agar pihak tergugat yang hendak menghalangi proses eksekusi dapat dibubarkan.
“Jadi pelaksanaan hari ini, sudah lama mau dieksekusi, alhamdulillah hari ini sudah berjalan, memang ada perlawanan. Kira mengerahkan personel yang jumlahnya 900,” sebutnya.
Meski demikian, aksi perlawanan dari pihak tergugat berhasil diredam oleh petugas kepolisian, sehingga proses eksekusi lahan yang ditempati gedung showroom Mazda tersebut berjalan dengan kondusif.
“Walaupun sedikit agak lama. Tapi semuanya berjalan dengan aman,” katanya.
Sekitar pukul 08.00 Wita, proses eksekusi lahan masih berlangsung, massa yang sempat bentrok dengan pihak kepolisian juga telah bubar.