MK Tunda Sidang Gugatan PSU Pilkada Palopo, Ome Diminta Hadir

14 hours ago 4
MK Tunda Sidang Gugatan PSU Pilkada Palopo, Ome Diminta Hadir Sidang perkara sengketa PSU Kota Palopo, (Dok: Tangkapan Layar).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan perkara sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Penundaan dilakukan untuk menghadirkan langsung Calon Wakil Wali Kota Palopo dari pasangan nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome, guna memberikan klarifikasi penting yang dibutuhkan oleh majelis hakim.

Sidang yang sedianya digelar pada Rabu, (02/07), ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat, (04/07) pukul 14.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra, yang memimpin jalannya sidang, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang digelar sebelum sidang dimulai.

“Tadi kami melakukan rapat permusyawaratan terkait perkara ini dan kami menyepakati sidang hari ini ditunda. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Jumat, 4 Juli pukul 14.00 WIB,” ujar Saldi Isra dalam ruang sidang MK di Jakarta, Rabu (02/07).

Menurut Saldi, majelis hakim menilai perlu adanya keterangan langsung dari Akhmad Syarifuddin untuk memperjelas sejumlah poin yang muncul dalam proses persidangan sebelumnya. Kehadirannya dianggap krusial untuk memastikan substansi gugatan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif.

“Ada beberapa poin yang harus diklarifikasi langsung kepada calon wakil wali kota. Jadi kami minta kehadirannya pada hari Jumat mendatang,” tegas Saldi.

Ia menambahkan bahwa sidang lanjutan tersebut tidak akan berlangsung lama, mengingat hanya akan difokuskan pada pendalaman beberapa isu yang menyangkut posisi dan pernyataan calon wakil wali kota yang bersangkutan.

Dengan demikian, perkara dengan Nomor 326/PHP.KOT-XXII/2024 untuk Pilkada Palopo resmi ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini dengan agenda utama mendengarkan keterangan tambahan dari pasangan calon nomor urut 4, khususnya dari Akhmad Syarifuddin alias Ome.

Perkara ini sendiri merupakan buntut dari gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Palopo yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemungutan suara. Mahkamah Konstitusi kini tengah menelusuri berbagai alat bukti dan keterangan yang relevan sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Sebelumnya, Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), menyatakan kesiapan penuh menghadapi sidang pembuktian lanjutan sengketa hasil Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Naili–Ome, Haedar Djidar, yang menegaskan bahwa tim hukum pasangan ini kini tengah bekerja intensif mempersiapkan saksi-saksi dan dokumen pendukung untuk memperkuat posisi mereka dalam sidang.

“Sekarang lagi digodok. Teman-teman pengacara di Jakarta sedang menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada di MK,” ujar Haedar saat dikonfirmasi, Sabtu (28/06).

Sidang pembuktian lanjutan ini diputuskan oleh Majelis Hakim MK usai melalui tahapan sidang pendahuluan. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK menyatakan dua perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, yaitu perkara 326 terkait Pilkada Palopo dan perkara 327 untuk Pilkada Mahakam Ulu.

Haedar menekankan bahwa fokus utama tim hukum dalam menghadapi sidang pembuktian adalah menjawab pokok-pokok permohonan pemohon, sekaligus menunjukkan bahwa sejumlah persoalan yang diangkat sudah selesai di tingkat penyelenggara pemilu.

“Kami ingin meyakinkan hakim bahwa tuduhan pemohon sebenarnya tidak berdasar secara hukum dan teknis, karena sudah ada penyelesaian di tingkat bawah, baik di KPU maupun Bawaslu,” jelas Haedar.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news