Kasus Penggelapan Kendaraan di Maros Diselesaikan Lewat RJ

1 month ago 29
Kasus Penggelapan Kendaraan di Maros Diselesaikan Lewat RJ Kejati Ekspose Kasus RJ (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative justice (RJ), yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros, terkait kasus penggelapan kendaraan sepeda motor.

Ekspose perkara ini, dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman Bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman di Kejati Sulsel, Selasa (01/07) kemarin. Perkara yang diajukan untuk diselesaikan lewat RJ berasal dari Kejari Maros.

Kejari Maros mengajukan RJ terhadap seorang pria bernama Muh Rayan alias Iyan (28 ) yang melanggar Pasal 372 KUHP Subs Pasal 362 KUHP, terkait kasus penggelapan terhadap korban bernama Ilham (23).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said menerangkan bahwa kasus penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada 13 April 2025 lalu, di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan atau pencurian sepeda motor milik korban yang merupakan bos di tempat kerja tersangka.

“Tersangka awalnya meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Frayen teman sesama karyawan di warung makan milik Korban, dengan alasan ingin mengambil ponselnya yang tertinggal di kontrakan Korban,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Kamis (03/07).

Namun, dalam perjalanan kembali ke warung makan, tersangka diduga berniat membawa lari sepeda motor tersebut ke rumah kosnya, di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Setelah itu, tersangka tidak dapat dihubungi, hingga akhirnya ia dan sepeda motor tersebut diamankan pihak kepolisian di rumah kosnya,” bebernya.

Kejari Maros mengajukan RJ ke Kejati Sulsel dikarenakan, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, yang harus menafkahi nenek, ibu, adik kandung, istri dan satu orang anak.

“Tersangka merantau dari Palu ke Maros untuk mencari pekerjaan setelah menjadi korban PHK dari salah satu perusahaan di Palu,” ungkapnya.

Sehingga kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan pertimbangan penerapan keadilan restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Sepeda motor yang diambil masih dalam keadaan sama seperti sebelum dicuri, telah terjadi kesepakatan perdamaian di mana tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan Korban telah memaafkan tanpa paksaan atau tekanan,” ujarnya.

“Penyelesaian ini menghemat biaya penanganan perkara dibandingkan proses pengadilan konvensional, serta memulihkan hubungan antara tersangka dan korban, dan adanya respon positif dari masyarakat, termasuk tokoh masyarakat,” tambahnya.

Upaya perdamaian telah dilaksanakan pada Rabu (18/06) di Kantor Kejaksaan Negeri Maros, dihadiri oleh tersangka, korban, tokoh masyarakat, dan Jaksa Fasilitator.

“Hasil perdamaian menunjukkan bahwa korban dan keluarganya telah tulus memaafkan perbuatan tersangka, tidak akan mempermasalahkan atau menuntut tersangka lagi, dan sepeda motor korban telah dikembalikan,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Wakajati Sulsel Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Teuku.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Maros untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news