DPR Soroti Malpraktik: UU Kesehatan Harus Adil bagi Pasien dan Nakes

2 months ago 34
 UU Kesehatan Harus Adil bagi Pasien dan Nakes Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap masih lemahnya sistem perlindungan pasien di tengah penerapan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru.

Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta sejumlah organisasi profesi medis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (02/07).

Felly menegaskan bahwa keadilan dalam layanan kesehatan tidak boleh hanya berpihak pada tenaga medis, tetapi juga harus memberi ruang perlindungan yang setara bagi masyarakat sebagai pasien.

“Tidak fair kalau undang-undang ini cuma lindungi nakes aja. Harusnya juga melindungi masyarakat itu sendiri,” tegas legislator Partai NasDem tersebut.

Pernyataan itu dilontarkan menyusul banyaknya aduan masyarakat yang diterima Komisi IX terkait dugaan malpraktik di berbagai rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta. Salah satu kasus yang diangkat Felly adalah insiden di sebuah rumah sakit di Jakarta, di mana seorang pasien harus menjalani operasi dua kali karena kelalaian medis, dua jarum tertinggal di dalam tubuh pasien usai tindakan bedah pertama.

“Pasien itu butuh kesembuhan, tapi malah dapat tambahan masalah baru. Kalau unsur kesengajaan tidak ada, seperti yang disampaikan IDI, tapi tetap saja itu merugikan pasien. Ini persoalan sistemik yang harus dibenahi,” ujarnya.

Felly menilai bahwa akar persoalan tidak hanya berhenti pada individu tenaga kesehatan, tetapi juga pada tata kelola rumah sakit yang amburadul. Ia menyoroti beban kerja dokter yang dinilainya berlebihan dan rawan menyebabkan penurunan kualitas pelayanan. Merujuk pada ketentuan dalam UU Kesehatan, seorang dokter diizinkan membuka praktik di tiga fasilitas kesehatan sekaligus.

“Kalau beban kerja dokter terlalu tinggi karena praktik di beberapa tempat, lalu terjadi kelalaian, ini salah siapa? Kita harus jujur melihat akar masalahnya,” tegas Felly.

Ia mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit. Evaluasi terhadap sistem kerja tenaga kesehatan dinilai menjadi kunci agar pelayanan medis tidak terus-menerus meninggalkan potensi bahaya bagi pasien.

Tak hanya itu, Felly juga meminta agar Majelis Disiplin Profesi (MDP) bersama organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), bersikap tegas dan transparan dalam memberikan sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang dikeluarkan tidak boleh didasarkan pada pertimbangan relasi personal atau tekanan institusi.

“Keputusan dari majelis disiplin profesi ini harus murni. Tidak ada unsur suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Profesionalisme itu mutlak,” kata Felly.

Rapat tersebut merupakan bagian dari evaluasi DPR atas dampak implementasi UU Kesehatan, khususnya terkait mekanisme perlindungan publik dan penanganan keluhan pasien. Felly mengingatkan bahwa apabila tidak ada pembenahan serius, kasus-kasus malpraktik seperti yang terjadi belakangan ini akan terus terulang.

“Semua butuh keadilan. Nakes butuh perlindungan, pasien juga sama. Jangan cuma satu pihak yang dilindungi. Harus ada SOP yang jelas. Kalau sudah dilakukan, sampaikan ke publik. Tapi kalau belum, negara harus hadir,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news