
KabarMakassar.com — Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap I pada Selasa (01/07).
Pelantikan ini digelar secara kombinasi daring dan luring di unit kerja masing-masing PPPK terlantik. Ichsan berpesan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara dan lembaga (Bawaslu) kepada PPPK terlantik.
Dia juga meminta agar para terlantik meningkatkan kedisiplinan sebagai pondasi pencapaian target organisasi. Selain itu, Ichsan juga berpesan kepada PPPK terlantik memahami dan menghayati pakta integritas yang telah dibaca oleh para terlantik.
“Tolong jangan hanya dibaca, tetapi pahami dan resapi. Laminating pakta integritas itu, taruh di meja kerja masing-masing, dan baca setiap hari. Ini pengingat bahwa kita bekerja bukan untuk diri sendiri, tapi untuk bangsa dan demokrasi,” katanya saat memberi sambutan.
Dia menegaskan kedisiplinan dapat dimulai dari hal-hal kecil, misalnya datang tepat waktu, berpakaian sesuai ketentuan, dan menjaga etika kerja.
“Tanpa disiplin, target kerja organisasi akan sulit dicapai. Dari pusat hingga daerah, kita bangun Bawaslu ini bersama-sama, dimulai dari sikap disiplin setiap hari,” tegasnya.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja meminta para terlantik menjaga amanah yang terdapat dalam pakta integritas
“Kami menitipkan lembaga ini kepada teman-teman semua. Tolong jaga amanah yang telah diberikan kepada teman-teman semua,” ujarnya.
Dari 4.360 PPPK Bawaslu, 11 orang dilantik untuk mengisi formasi jabatan di unit kerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.
Berikut 11 nama dan formasi jabatan terlantik:
1. ANDI BINA AGRIAN (Analis Kebijakan Ahli Pertama Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat);
2) DWI KURNIAWAN (Pranata Komputer Ahli Pertama Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat);
3) EGI RAMDHANI SYAHRIWIJAYA (Analis Hukum Ahli Pertama Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum);
4) ELVIS (Pengadministrasi Perkantoran Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum);
5) NINA ANDRIANI (Pengadministrasi Perkantoran Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum);
6) PUTRI FATIMAH RIZAL (Penata Layanan Operasional Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum);
7) ROSITA (Pengelola Umum Operasional Subbagian Administrasi);
8) RYAM OSTARI HIDAYAT (Penata Layanan Operasional Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat);
9) SERLY (Pengadministrasi Perkantoran Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat);
10) SURIYANA MAHMUD (Pengadministrasi Perkantoran Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat);
11) TAMSIR TAMBING (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Subbagian Administrasi).