Pria di Makassar Ditangkap Usai Coba Gugurkan Kandungan Pacarnya

12 hours ago 4

Beranda Kriminal Pria di Makassar Ditangkap Usai Coba Gugurkan Kandungan Pacarnya

Pria di Makassar Ditangkap Usai Coba Gugurkan Kandungan Pacarnya Ilustrasi Tahanan (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pria bernama Andi di Makassar, ditangkap usai menyuruh pacarnya yang merupkan seorang mahasiswi berinisial NA (21) menggugurkan kandungannya, hingga nyaris kehilangan nyawa.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang menerima laporan dugaan percobaan pengguguran kandungan mahasiswi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pacar NA, Andi yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.

Pemprov Sulsel

“Jadi betul, kami telah mengamankan seorang laki-laki bernama Andi yang merupakan pacar dari NA. Mereka berpacaran sejak September dan beberapa kali melakukan hubungan badan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, membenarkan kejadian ini, Kamis (06/02).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan muda-mudi ini sepakat untuk menggugurkan kandungan karena malu dan belum siap menikah. Sang kekasih yang tak ingin bertanggungjawab atas kehamilan korban, meminta untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan uang Rp1 juta untuk membeli obat penggugur kandungan yang diperoleh melalui internet.

“NA kemudian mencari tahu lewat Google dan mengonsumsi obat itu sendiri di kosnya. Setelah merasakan sakit yang hebat, dia dilarikan ke rumah sakit, dan di sana janinnya keluar di kamar mandi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, korban saat ini dalam perawatan medis di rumah sakit (RS) Bhayangkara Makassar. Dia dilarikan pada Selasa (04/02) dini hari.

Sementara pacar korban, telah diamankan di Polrestabes Makassar. Ia dijerat dengan Pasal 427 dan 428 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur soal aborsi ilegal.

“Pasal 427 ancamannya lima tahun penjara, sementara Pasal 428 empat tahun penjara. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang mahasiswi berinisial NA (21), disalah satu Universitas Negeri di Kota Makassar, nyaris kehilangan nyawa setelah menggugurkan kandungannya. Mahasiswi tersebut menggugurkan kandungnya dengan meminum obat.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa niat untuk menggugurkan kandungannya berawal saat mehasiswi itu memberitahukan kepada pacarnya terkait kondisinya yang sedang hamil.

“Perempuan ini hamil dan ketika berkomunikasi dengan pacarnya, pacarnya ini tidak mau bertanggung jawab dan berkelik untuk menggugurkan kandungan,” kata Devi kepada wartawan, Kamis (06/02).

Kemudian, pacar korban bernama Andi memberikan uang untuk membeli obat penggugur kandungan secara online. Karena ia tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban.

“Ketika dia dapatkan dia konsumsi sendiri di kos-kosan pada saat malam hari,” ungkapnya.

Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban merasakan kesakitan yang luar biasa. Sehingga, korban diantar oleh temannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pada saat di rumah sakit tersebut karena dia (korban) merasa mulas kebetulan dia pergi ke kamar mandi keluar janinnya,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke rumah sakit. Dan disitu juga pacar korban ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kita telah melakukan penyelidikan, kemudian untuk perempuan sendiri saat ini sudah dilakukan perawatan di rumah sakit,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Andi yang juga pacar korban disangkakan dengan Pasal 427 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Juga disangkakan Pasal 428 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimalnya 4 tahun penjara,” tandasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news