PSU Pilkada Palopo Sesuai Prosedur, KPU Pastikan Tak Ada Perubahan DPT

3 weeks ago 19

Beranda News PSU Pilkada Palopo Sesuai Prosedur, KPU Pastikan Tak Ada Perubahan DPT

PSU Pilkada Palopo Sesuai Prosedur, KPU Pastikan Tak Ada Perubahan DPT Ilustrasi Pilkada Palopo (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah menegaskan bahwa tidak ada hal baru dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, dan akan tetap berjalan mengikuti prosedur seperti pemungutan suara biasanya.

“PSU itu pada dasarnya hanya mengulang proses yang telah dilakukan sebelumnya. Mekanismenya tetap sama seperti pemungutan suara biasa, termasuk daftar pemilih dan prosedur pemungutan serta penghitungan suara,” kata Hasbullah kepada wartawan, Minggu (09/03).

Pemprov Sulsel

Hasbullah menyebut, PSU ini akan tetap mengacu pada data pemilih per 27 November 2024 kemarin, sehingga tidak ada tambahan pemilih baru.

Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan adalah data yang sudah ditetapkan pada pemilihan sebelumnya.

“Tidak ada perubahan dalam daftar pemilih. Karena ini pemungutan suara ulang, berarti hanya prosesnya diulang,” tegasnya.

Kemudian tahapannya juga masih sama. PSU Pilkada Palopo akan melewati beberapa tahapan penting, di antaranya:

  • Sosialisasi: 3 Maret – 23 Mei 2025
  • Pembentukan Badan Adhoc: 1 Maret – 5 Juni 2025
  • Pendaftaran Paslon: 7-9 Maret 2025
  • Penetapan Paslon dan Nomor Urut: 23 Maret 2025
  • Kampanye dan Debat Publik: 26 Maret – 20 Mei 2025
  • Masa Tenang: 21-23 Mei 2025
  • Pemungutan Suara Ulang: 24 Mei 2025
  • Rekapitulasi & Pengumuman Hasil: Hingga 6 Juni 2025

Sementara untuk proses pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu, seperti surat suara dan bilik pemungutan suara, akan dimulai setelah 23 Maret 2025, usai penetapan pasangan calon.

Hasbullah mengatakan bahwa semua logistik yang digunakan dalam PSU akan diberi label khusus PSU MK untuk membedakannya dari logistik pemilu sebelumnya.

“Proses logistik itu nanti setelah tanggal 23 Maret 2025. Semua atribut terkait logistik umpama kotak suara, bilik, termasuk surat suara itu ada label PSU MK,” imbuhnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news