
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar mengakui keterlambatan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Keterlambatan tersebut mencuat dalam rapat pembahasan bersama DPRD Kota Makassar, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Rabu (21/05).
Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Kota Makassar, Fajar Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD mengikuti regulasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2025. Namun dalam pelaksanaannya, proses penyusunan terkendala oleh waktu penerbitan regulasi tersebut yang keluar menjelang akhir Ramadan, serta lambannya hasil konsultasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“RPJMD ini kami susun sesuai aturan. Tapi ada sejumlah tahapan yang butuh koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat. Karena itu, terjadi penyesuaian waktu,” kata Fajar dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa hasil konsultasi tertulis baru diterima oleh tim penyusun pada 19 Mei 2025, atau dua minggu setelah konsultasi awal dilakukan. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses penyempurnaan dokumen RPJMD.
“Padahal, berdasarkan regulasi, penyampaian dokumen ke DPRD maksimal dilakukan 90 hari sejak pelantikan kepala daerah. Namun karena kami baru menerima masukan resmi dari provinsi awal pekan ini, tentu butuh waktu untuk merampungkan substansi akhir,” jelasnya.
Menurut Fajar, keterlambatan ini bukan hanya dialami Kota Makassar. “Sebanyak 23 kabupaten/kota lainnya juga mengalami hal yang sama karena menunggu arahan dan format akhir dari pemerintah provinsi,” tambahnya.
Fajar menjelaskan bahwa dokumen RPJMD merupakan landasan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Isinya tidak hanya merangkum visi dan misi kepala daerah, tapi juga menyelaraskan arah pembangunan kota dengan program nasional dan provinsi.
“Ini bukan sekadar formalitas. Kita harus menyusun dengan cermat, karena akan menjadi dasar dalam penurunan indikator kinerja, penentuan skala prioritas, hingga arah pendanaan,” ujar Fajar.
Saat ini, Pemkot Makassar sedang berada dalam tahap finalisasi dan review internal. Fajar menargetkan proses review akan berlangsung pada 26–29 Mei 2025. Setelah itu, dokumen akan diajukan ke DPRD Kota Makassar paling lambat pada 2 Juni 2025 untuk dibahas lebih lanjut.
Meski terjadi keterlambatan, ia memastikan bahwa Pemkot Makassar tidak mengendurkan komitmennya terhadap kualitas perencanaan. “Kami tetap memacu tim penyusun, karena even regulasi yang ada menyebut tidak mengenal hari libur dalam proses RPJMD. Jadi, kami terus bekerja agar tetap memenuhi batas waktu,” katanya.
Ia menutup penjelasannya dengan harapan agar pihak legislatif memahami kondisi yang dihadapi. “Keterlambatan ini bukan karena kelalaian, tapi karena menunggu hasil konsultasi formal yang memang memakan waktu,” tutup Fajar.