
KabarMakassar.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menanggapi gugatan perdata terhadap Polda Sulsel senilai Rp800 miliar atas kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.
Yusril mengatakan bahwa pihak pemerintah tidak akan menghalangi langkah hukum warga negara yang hendak mengajukan gugatan terhadap Polda Sulsel maupun lainnya, baik gugatan perdata maupun gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Kita persilahkan mereka melakukan gugatan. Gugatan perdata dalam hal ini sah-sah saja dilakukan. Kalau ada gugatan itu kita tidak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum,” ujar Yusril saat berkunjung ke Polda Sulsel, Rabu (10/09).
Yusril menerangkan bahwa setiap gugatan yang diajukan akan melalui tahap mediasi terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke persidangan. Namun, Yusril mengatakan dirinya akan memberi arahan untuk Polda Sulsel dalam gugatan yang dilayangkan.
“Kalau digugat kan pasti ada tergugatnya. Dan tergugatnya tentu kami akan memberikan arahan kepada Polda untuk menjawab gugatan itu. Dan tentu kalau gugatan perdata diajukan, ada mediasi selama 40 hari. Apakah bisa dimediasi atau tidak, kalau gagal, maka sidang akan berlanjut,” ucapnya.
Menurut Yusril, gugatan perdata berbeda dengan kasus pidana. Ujung dari gugatan ini lebih pada kompensasi atau ganti rugi, bukan pada pemidanaan.
“Karena ini memang gugatan perdata, ujung-ujungnya kan adalah sanksinya ganti rugi. Jadi biarkan mekanisme hukum itu berjalan. Beri kesempatan pada semua, dan kita menghormati pengadilan sepenuhnya,” kata Yusril.
Ia juga menambahkan, jika ada pihak yang merasa penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sesuai prosedur, mekanisme praperadilan bisa ditempuh.
“Kalau sekiranya sekarang di antara mereka yang ditahan ada yang mau mengajukan praperadilan, silakan saja. Kalau merasa polisi tidak memenuhi prosedur, tidak ada dua alat bukti yang cukup, atau ada salah tangkap, silakan diajukan. Dan saya kira polisi juga siap menghadapi itu di pengadilan negeri,” tegas Yusril.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pihak pemerintah siap menghadapi semua konsekuensi hukum, termasuk jika nantinya gugatan dikabulkan.
“Pemerintah siap menerima risiko kalau sekiranya dikalahkan di pengadilan. Yang penting prosesnya fair dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan merespon terkait gugatan seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, atas dampak dari aksi 29 Agustus yang berujung pada pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar.
“Iya, kita hargai upaya-upaya itu, karena semua punya hak,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (08/09) malam.
Menurut Didik bahwa pihak kepolisian telah bekerja secara maksimal dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 29 Agustus lalu, meski berujung kerusuhan dan pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar.
“Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sdh berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Didik menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar.
“Kalau memang ada upaya hukum tentu kepolisian atau Polda Sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum,” katanya.