
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar tengah menimbang dua pendekatan strategis untuk menjawab persoalan jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan antara membayarkan langsung iuran tunggakan BPJS tidak mampu lalu mengalihkan ke Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau memberikan akses pekerjaan agar warga mampu membayar sendiri iurannya.
Pernyataan ini disampaikan Munafri merespons sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Makassar saat Rapat Paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, terutama berkaitan dengan beban biaya kesehatan yang masih dirasakan masyarakat miskin.
“Kan ini menjadi aspirasi yang turun. Artinya, aspirasi ini akan kita dengarkan dan dijawab. Dan ini akan dimasukkan menjadi prioritas yang harus diturunkan ke masyarakat,” ujar Munafri di Balai Kota, Rabu (11/06).
Namun demikian, Munafri menekankan bahwa langkah intervensi melalui APBD tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia menegaskan pentingnya menyiapkan prosedur, sistem pendataan, serta mekanisme pelaksanaan yang akurat agar kebijakan tidak hanya bersifat karitatif sesaat, tetapi juga berdampak jangka panjang.
“Harus dipastikan dulu, apakah memungkinkan APBD mengintervensi masyarakat yang kesulitan bayar BPJS. Cara ambil datanya seperti apa, sistem distribusinya bagaimana, ini yang sedang kami dalami. Tidak bisa asal bayar,” tegasnya.
Menurutnya, selain membayar iuran, Pemkot juga mempertimbangkan pendekatan yang lebih memberdayakan, yaitu menciptakan akses pekerjaan. Dengan begitu, masyarakat tidak bergantung pada bantuan, tetapi bisa memenuhi kewajiban iuran BPJS secara mandiri.
“Kita juga berpikir, mana lebih bagus: membayarkan KIS warga atau mencarikan pekerjaan agar mereka bisa bayar iuran sendiri. Ini lagi kita kaji secara internal. OPD terkait juga sedang merancang skema program yang relevan,” ungkapnya.
Appi menegaskan bahwa upaya menyelesaikan persoalan jaminan kesehatan tidak boleh dilepaskan dari strategi pembangunan sosial dan ekonomi yang inklusif. Karena itu, pendekatan yang diambil tidak hanya sekadar memberi bantuan, tetapi juga menciptakan kemandirian.
“Kami ingin solusi yang tidak hanya menjawab hari ini, tapi juga memperbaiki masa depan. Kalau bisa kerja, kenapa terus-terusan dibayarkan? Tapi tentu, untuk yang sangat tidak mampu, negara tetap harus hadir,” tutup Munafri.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Fraksi MULIA DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menyampaikan kekhawatiran serius terkait warga tidak mampu yang terhambat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Hal itu disampaikan Irmawati saat Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Rabu (11/06).
“Salah satu amanah yang dititipkan warga kepada kami adalah memastikan akses kesehatan tetap terbuka, terutama bagi mereka yang secara ekonomi tak lagi sanggup membayar,” tegas Irmawati dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Makassar.
Irmawati, yang telah menjabat sebagai anggota dewan selama hampir enam tahun, mengungkap bahwa banyak warga dulunya peserta mandiri kelas 2 kini menunggak, bahkan sampai tidak bisa lagi mengakses rumah sakit ketika sakit karena tak lagi tercakup dalam sistem jaminan kesehatan.
“Saya paham bahwa kita sudah masuk UHC (Universal Health Coverage), tapi faktanya masih banyak warga yang tidak bisa ke rumah sakit karena tidak tercover. Ada yang sudah menunggak terlalu lama dan tidak mampu bayar untuk pindah ke kelas 3,” ujarnya.
Ia menyoroti kesenjangan dalam implementasi UHC, terutama dalam wilayah-wilayah yang jauh dari rumah sakit rujukan milik pemerintah, seperti RS Daya.
Menurutnya, lokasi rumah sakit yang terlalu jauh menjadi hambatan tersendiri, apalagi bagi warga di daerah pemilihannya.
“Saya harap, melalui pembahasan RPJMD ini, pemerintah kota dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD mendatang untuk membantu warga yang benar-benar tidak mampu melunasi tunggakan, asalkan mereka memang memenuhi kriteria,” tegasnya.