Tanggapi Kritikan DPRD Sulsel, Disnakkeswan: Bantuan Ternak Sudah Disalurkan ke Masyarakat

5 hours ago 3

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menindaklanjuti evaluasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

Langkah tersebut dilakukan merespon hasil rapat paripurna terkait penetapan Keputusan DPRD Sulsel tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2024 baru-baru ini.

Terutamanya masukan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ DPRD Sulsel, Yeni Rahman terkait kegiatan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sulsel yang dinilai hanya menghasilkan laporan dokumen.

Ditegaskan jika Pemprov Sulsel terkhususnya Disnakkeswan Sulsel telah merealisasikan program nyata yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Kepala Disnakkeswan Sulsel, Nurlina Saking, menyampaikan bahwa satuan output kegiatan yang dilaporkan sebagai laporan merupakan bagian dari sistem klasifikasi dan kodefikasi perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan secara nasional.

“Yang dipertanyakan adalah mengapa satuan outputnya berupa laporan. Itu sesuai dengan kodefikasi dan nomenklatur pembangunan berdasarkan Kepmendagri,” ujarnya pada Minggu (18/05).

“Terkait laporan itu, terdapat tiga laporan yaitu dua unit pembangunan kandang tertutup. Penyediaan bibit ternak berupa, ayam ras petelur, ayam kampung, itik dan kambing yang telah diserahkan ke masyarakat di kabupaten kota,” sambungnya.

Disampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sub kegiatan pengembangan dan pelaksanaan sistem manajemen produksi benih atau bibit ternak dan tanaman pakan ternak, bahan pakan, serta pakan kewenangan provinsi, dengan pagu anggaran sebesar Rp4,06 miliar dan realisasi Rp3,76 miliar.

Diketahui, indikator kinerja sub kegiatan tersebut berbentuk tiga laporan, yaitu pengembangan ternak besar, ternak kecil, dan ternak unggas. Hal ini sesuai dengan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023.

Nurlina menilai, laporan yang dimaksud mencerminkan aktivitas nyata berupa pembangunan dua unit kandang tertutup atau closed house, penyediaan ayam ras petelur sebanyak 3.125 ekor, ayam kampung 1.700 ekor, serta itik 10.500 ekor.

Terdapat pula penyediaan ternak kambing sebanyak 44 ekor. Seluruh hasil kegiatan ini telah diserahkan kepada kelompok penerima manfaat di berbagai kabupaten/kota di Sulsel pada Tahun 2023, dan pembayarannya menjadi bagian dari LKPJ 2024 sebagai kegiatan terutang.

“Yang dipertanyakan bahwa kegiatan itu hanya berupa laporan dokumen. Sebenarnya bukan, itu hanya kode satuan. Di dalamnya ada beberapa sub kegiatan pada belanja yang diserahkan kepada masyarakat,” paparnya.

Untuk kegiatan produksi semen beku, Nurlina turut memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut tidak sepenuhnya terealisasi karena adanya efisiensi anggaran.

Namun indikator kinerjanya tetap dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja dari dua UPT pelaksana, yakni UPT Pelayanan Inseminasi Buatan Produksi Semen dan UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak dengan total realisasi Rp2,95 miliar dari pagu Rp4,61 miliar.

“Terkait dengan pembuatan produksi semen beku memang tidak semua terealisasi kegiatannya karena ada efisiensi kemarin,” imbuhnya.

Produksi semen beku untuk kebutuhan ketersediaan benih atau bibit berkualitas bagi peternak di Sulsel yang juga Program Kemandirian Benih Ternak Unggul di Sulsel.

Pemprov Sulsel terus berkomitmen untuk menyampaikan laporan secara akuntabel, sesuai ketentuan regulasi perencanaan dan penganggaran daerah, serta terus memastikan bahwa dampak dari setiap program benar-benar sampai kepada masyarakat.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman hadir langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Jumat (16/05).

Agenda pada rapat paripurna tersebut terkait penetapan Keputusan DPRD Sulsel tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2024.

Paripurna itu juga sekaligus menutup Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 dan membuka Masa Sidang III.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, memimpin jalannya rapat bersama para pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Ketua Panitia Kerja Rekomendasi LKPJ, Yeni Rahman, turut menyampaikan laporan hasil evaluasi.

Jufri Rahman menyatakan, penyusunan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulsel sebagai bentuk tanggapan yang berisi saran dan petunjuk.

“Pada hari ini, kita telah melahirkan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulsel sebagai respon dalam memberi petunjuk dan saran, untuk menjadi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan ke depan,” tukasnya.

Rekomendasi dari DPRD Provinsi Sulsel merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh seluruh komisi terhadap implementasi serta tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sesuai amanah Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, dan kebijakan strategis pemerintahan.

“Rekomendasi menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah atas rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah yang menjadi tugas pada OPD guna mewujudkan percepatan pembangunan daerah dengan mengedepankan sinkronisasi anggaran untuk visi dan misi dalam RPJMD 2025-2029 serta kebijakan nasional dengan sinergitas organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel,” jelasnya.

Dia menyebut capaian kinerja dalam LKPJ Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari upaya optimal Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah menjelang akhir masa jabatan.

“Untuk itu dari capaian indikator pembangunan dalam RPJMD 2024-2029 sebagaimana telah direkomendasikan DPRD, Insya Allah akan diakomodir dalam penyusunan perencanaan, anggaran serta kebijakan dalam pelaksanaannya ke depan,” tuturnya.

Sekprov Sulsel turut menegaskan pentingnya perhatian serius bagi seluruh perangkat daerah terhadap arah kebijakan dan rekomendasi DPRD.

Hal tersebut, kata Jufri, untuk jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam bentuk pelaksanaan pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan serta tugas-tugas dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan wajib dasar, non dasar dan urusan pilihan, tugas pembantuan, yang tertuang dalam LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 ini.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasamanya yang telah terjalin harmonis dan sinergis serta telah melakukan kontrol yang efektif terhadap pemerintahan yang baik ke depan,” imbuhnya.

Rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing komisi dalam pelaksanaan kebijakan yang akan diambil menjadi catatan strategis yang disampaikan atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tahun 2024 dan tahun anggaran 2025.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news