KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Samsat Wilyah I Makassar nonaktif, Yarham Yasmin divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp4 juta, pada kasus pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Gubernur di Sulawesi Selatan.
Diektahui, Yarham Yasmin menjalani sidang perdana pada Senin (12/11), selanjutnya kembali menjalani sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (15/11) kemarin.
Dalam sidang putusan itu, Majelis hakim menyatakan Yarham Yasmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilukada sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yarham Yasmin tersebut oleh karena itu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tulis amar putusan dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/11).
Namun, putusan pidana terdebut tidak mesti dijalani, tetapi Yarham Yasmin menjalani masa percobaan selama enam bulan. Selain itu, Yarham juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 4 juta.
“Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena dipidana sebelum lewat masa Percobaan 6 Bulan, Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana,” ujar Hakim dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, dalam kasus pelanggaran netralitas ini, PN Makassar juga menetapkan barang bukti salah satunya, satu Box kartu yang berjumlah 99 lembar dengan bergambarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulsel nomor urut 2, dan akan dimusnahkan. Kartu tersebutlah yang terdakwa pegang untuk berfoto.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel telah menetapkan Yarham Yasmin sebagai tersangka pada kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.
Diketahui, Bawaslu lakukan pemeriksaan terhadap Yarham setelah fotonya yang menunjukkan kartu nama dan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang viral di media sosial.
“Sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, selanjutnya kami akan rapat di Sentra Gakkumdu dulu,” kata penyidik Gakkumdu, Rachmat Hidayat, Sabtu (19/10).
Sementara dua orang yang ikut berfoto dengan tersangka, kata Rachmat saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Duanya masih berstatus sebagai saksi. Sementara ini kami masih pengembangan juga seperti apa hasilnya. Kami juga masih ada waktu untuk melakukan penyidikan,” ungkapnya.
Rachmat mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat penetapan tersangka, dan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yarham sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Kita sudah kirimkan surat penetapan tersangkanya dan dalam waktu dekat kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka nantinya,” tuturnya.
Kemudian, Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Yarham Yasmin telah masuk tahap kedua yaitu penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan berkas perkaranya pada Senin kemarin (4/11/2024) sekitar Pukul 10.00 Wita.
“Iya kemarin telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana pemilu untuk tersangka YY (Yarham Yasmin),” kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Rabu (06/11).
Alamsyah mengatakan bahwa tersangka Yarham Yasmin datang ke Kejari Makassar didampingi oleh pengacara dan bersama penyidik serta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
“Penanganan ini juga tentu saja menjadi bukti bahwa teman-teman Gakkumdu sudah melakukan tugas dengan baik,” bebernya.
Alamsyah mengaku bahwa pihaknya juga telah melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, untuk segera menjadwalkan persidangan terhadap tersangka Yarham Yasmin.
“Tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN,” ujarnya.
Semenara itu, Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad menyampaikan pihaknya sudah menerima analisis singkat dari stakeholder terkait.
“Tersangka YY saat ini diberikan sangkaan pasal 188 juncto 71 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” kata Asrini.