Beranda Berita Utama Tolak Rekomendasi Bawaslu Soal Trisal, Komisioner KPU Palopo Terancam Sanksi
KabarMakassar.com — Lima Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, terancam dugaan tindak pidana pemilu setelah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), untuk membatalkan status pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pemilu pada lima komisioner KPU Palopo ini, dilaporkan oleh seorang dosen STISIP bernama Junaid. Selanjutnya, kata dia, laporan tersebut telah diregistrasi oleh Bawaslu untuk di teruskan ke Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu).
“Sudah diteruskan ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti, terhitung Rabu malam, 13 November 2024,” kata Khaerna dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11).
Sebelumnya, tiga komisioner KPU Palopo yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir Hamid serta Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir sempat ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu.
Ketiga komisioner KPU Palopo berstatus tersangka karena keputusannya menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo. Padahal ijazah paket c kader Gerindra tersebut diduga palsu.
Namun, polisi mencabut status tersangka Trisal maupun tiga komisioner KPU Palopo, karena mereka tak pernah hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pidana pemilu.
Hingga akhirnya perkara tersebut dinyatakan kedaluwarsa, sebab melewati batas waktu penanganan tindak pidana pemilu yang hanya 14 hari. Status tersangka dicabut jelang debat perdana paslon Pilkada Palopo.
Lebih lanjut, Khaerana menyebut, laporan terbaru atas dugaan tindak pidana pemilu komisioner KPU Palopo akan diklarifikasi Gakkumdu. Para terlapor dan pelapor dalam hal ini dosen Junaid akan dipanggil.
“Prinsipnya, aduan Saudara Junaid sudah diteruskan ke Gakkumdu, kita tunggu perkembangannya,” katanya.
Sementara itu, Junaid sebagai pelapor mengatakan bahwa tindakan komisioner KPU Palopo, tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk membatalkan paslon Trisal Tahir– Akhmad Syarifuddin bertentangan dengan sejumlah regulasi kepemiluan.
Junaid menyebut Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan secara tegas bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota.
“Dalam peraturan itu disebutkan bahwa KPU wajib menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan,” katanya.
Junaid berpendapat, sesuai ratio legis dari ketentuan tersebut, KPU wajib untuk melaksanakan atau mengikuti rekomendasi Bawaslu tanpa melakukan pemeriksaan terkait substansi pelanggaran administrasi dari temuan Bawaslu.
“Dan KPU Kota Palopo hanya sebatas melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut dan membawa hasilnya dalam rapat pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi,” ujarnya.
Namun, rekomendasi Bawaslu tidak ditindak lanjuti komisioner KPU Palopo, Irwandi Djumadin dalam konferensi persnya pada 5 November kemarin, rekomendasi Bawaslu diteruskan ke pengadilan.
Junaid berharap laporannya Bawaslu dapat ditindaklanjuti demi terciptanya Pilkada Palopo yang aman, damai, demokratis, dan tidak cacat.
“Kita inginkan pesta demokrasi lima tahunan Kota Palopo berjalan berdasarkan asas pemilihan umum, yakni jujur dan adil,” tandasnya.