TPS Rawan di Jeneponto Capai 133, Bawaslu Sebut 7 Indikator Harus Diantisipasi

1 month ago 21

Beranda News TPS Rawan di Jeneponto Capai 133, Bawaslu Sebut 7 Indikator Harus Diantisipasi

22 November 202422 November 2024

TPS Rawan di Jeneponto Capai 133, Bawaslu Sebut 7 Indikator Harus Diantisipasi Ilustrasi TPS Pilkada (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mengumumkan hasil pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan menjelang Pemilihan Serentak 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui siaran pers berdasarkan Surat Nomor 014/HM.00.02/K.SN-07/11/2024 tertanggal 21 November 2024.

Pemetaan TPS rawan dilakukan untuk mengantisipasi berbagai gangguan atau hambatan yang dapat terjadi pada hari pemungutan suara. Dalam pemetaan ini, Bawaslu menganalisis data dari 113 kelurahan/desa di 11 kecamatan selama periode 10 hingga 15 November 2024.

Pemprov Sulsel

Kerawanan TPS dipetakan berdasarkan delapan variabel dan 26 indikator, yang mencakup penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet.

Bawaslu mencatat tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, sembilan indikator yang cukup sering ditemukan, dan empat indikator yang meskipun jarang terjadi tetap perlu diantisipasi.

Indikator TPS Rawan Paling Banyak Terjadi

  1. Pemilih disabilitas terdaftar di DPT (400 TPS).
  2. DPT tidak memenuhi syarat (213 TPS).
  3. Kekurangan atau kelebihan logistik (126 TPS).
  4. Pemilih tambahan (DPTb) (121 TPS).
  5. Penyelenggara bertugas di luar domisili TPS (82 TPS).
  6. Kerusakan logistik di TPS (61 TPS).
  7. Potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK) (56 TPS).

Indikator TPS Rawan yang Cukup Sering Terjadi

  1. TPS dekat rumah pasangan calon atau posko kampanye (45 TPS).
  2. Kendala jaringan internet (35 TPS).
  3. Keterlambatan distribusi logistik (20 TPS).
  4. Intimidasi terhadap penyelenggara pemilu (19 TPS).
  5. Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) (17 TPS).
  6. TPS di wilayah rawan konflik (12 TPS).
  7. Netralitas ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa (9 TPS).
  8. TPS di wilayah rawan bencana (8 TPS).
  9. TPS dekat lembaga pendidikan (6 TPS).

Indikator TPS Rawan yang Jarang Terjadi namun Perlu Diantisipasi

  1. TPS sulit dijangkau karena geografis atau cuaca (4 TPS).
  2. Riwayat kekerasan di TPS (3 TPS).
  3. Politisasi SARA (2 TPS).
  4. TPS di lokasi khusus (1 TPS).

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Bawaslu menyampaikan bahwa pemetaan ini akan menjadi dasar bagi semua pihak untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara. Beberapa langkah yang telah dilakukan, antara lain:

  1. Patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
  2. Koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
  3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
  4. Kolaborasi dengan pemantau pemilu, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif.
  5. Penyediaan posko pengaduan masyarakat di tingkat desa hingga kabupaten.

Selain itu, pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan distribusi logistik, pelaksanaan pemungutan suara, serta akurasi data pemilih.

Langkah Antisipasi;

Berdasarkan hasil pemetaan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar:

  1. Memastikan kesiapan jajaran PPS dan KPPS dalam mengantisipasi kerawanan.
  2. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk mengatasi potensi kerawanan.
  3. Melaksanakan distribusi logistik secara tepat dan sesuai kebutuhan.
  4. Memprioritaskan kelompok rentan dalam proses pemungutan suara.
  5. Mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Bawaslu menegaskan pentingnya kolaborasi antara semua pihak, termasuk pasangan calon, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk menjaga keamanan dan netralitas Pilkada. Dengan langkah antisipasi yang matang, proses pemungutan suara diharapkan berjalan aman, lancar, dan demokratis.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news