KabarMakassar.com — Seorang sopir travel berinisial AG alias Akmal (23) diamankan pihak kepolisian, setelah melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap penumpangnya Jessica Sollu (23), hingga membuang jasad korban di jurang Gunung Kayulangi, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Kapolda Sulsel. Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan saat melarikan diri di Kalimantan Timur, usai membunuh korban pada Rabu (13/11), dimana saat itu korban menumpangi mobil pelaku menuju ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Pelaku ditangkap di Kaltim, setelah merudapaksa dan membunuh korban di Luwu Timur,” kata Yudhiawan dalam keterangan resminya, Rabu (20/11).
Peristiwa naas ini bermula ketika korban yang merupakan seorang pekerja tambang hendak kembali dari Kota Palopo, Sulsel, ke tempat kerjanya di Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (11/11) sekitar pukul 18.30 Wita, dengan menumpangi mobil travel.
“Saat mengantar korban ke Morowali, pelaku sempat menukar mobil. Dalam perjalanan itu hanya ada korban dan pelaku. Korban duduk samping pelaku,” ungkapnya.
Dalam perjalanan dari Palopo ke Morowali, korban dalam kondisi tertidur pulas dengan posisi bajunya tertarik ke atas sehingga kelihatan bagian perut korban. Disitulah muncul niat jahat pelaku yang ingin menyetubuhi korban.
“Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan menawarkan korban uang Rp200 ribu, namun korban menolak. Pelaku sepanjang jalan masih berpikir untuk berhubungan dengan korban,” jelasnya.
Saat mobil pelaku melintas di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, pelaku sengaja menghentikan kendaraan dengan alasan untuk buang air kecil, tiba-tiba pelaku membuka pintu tempat duduk korban dan langsung menindih paha korban.
“Pelaku mencekik leher sambil menutup mulut korban hingga korban lemah dan tak berdaya, kemudian merudapaksa korban. setelah itu korban berniat akan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Setelah mendengar perkataan korban bahwa akan melaporkan aksi pelaku, kata Yudhiawan, pelaku turun dari mobilnya lalu mencekik leher korban kembali hingga korban meninggal dunia.
“Selanjutnya pelaku mengambil anting dan membuang korban ke jurang,” katanya.
Kemudian jasad Jessica ditemukan oleh warga yang kebetulan melintas, dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah kejadian itu, kata Yudhiawan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang kabur ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk menghindari kejaran polisi.
“Modus pelaku nafsu terhadap korban setelah melihat bagian perut korban saat tertidur, hingga akhirnya melakukan penganiayaan, rudapaksa, pencurian dan pembunuhan tersebut,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan handphone milik korban. Dimana pelaku menggadaikan handphone milik korban di Pasar Pandan Sari, Kota Balikpapan.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit mobil Toyota Calya, handphone milik korban, handphone milik pelaku. Ada juga tas, beras satu karung, dan pakaian yang dikenakan oleh korban,” bebernya.
Sementara hasil autopsi tubuh korban, kata Yudhiawan, menunjukan adanya luka memar dan lecet pada beberapa tubuh korban.
“Hasil autopsi juga menunjukan adanya tanda kekerasan seksual berupa luka pada alat kelamin korban. Untuk penyebab kematian, akibat adanya pendarahan di otak yang diduga akibat penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal berlapis yakni pasal 338, 365 ayat (3), pasal 6 huruf B juncto pasal 15 huruf O undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.