Wacana Penghapusan Zonasi PPDB Dinilai Bakal Hilangkan Pembeda

1 month ago 24

banner 468x60

KabarMakassar.com — Wacana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diperintahkan oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Dewan Pendidikan Periode 2019-2024 Adi Suryadi Culla angkat bicara soal adanya rencana penghapusan zonasi ini.

Pemprov Sulsel

Menurutnya, perubahan sistem zonasi dapat memunculkan berbagai persoalan baru dan berpotensi mengembalikan masalah yang sebelumnya menjadi dasar pembentukan PPDB.

Adi menjelaskan, keunikan PPDB dibandingkan sistem penerimaan sebelumnya terletak pada penerapan jalur zonasi dan penggunaan sistem pendaftaran berbasis online.

Menurutnya, Zonasi bertujuan menghilangkan diskriminasi antar sekolah dengan mendasarkan penerimaan siswa pada kedekatan geografis antara rumah dan sekolah, alih-alih prestasi semata. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan sistem ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Penghapusan zonasi akan membuat pembeda utama PPDB menghilang. Akibatnya, bisa saja muncul sistem baru atau kembali ke model lama yang memiliki banyak kelemahan, seperti intervensi kelulusan siswa dan rekayasa nilai,” ujar Adi.

Lebih lanjut, menurutnya, penghapusan sistem zonasi dapat menimbulkan beberapa masalah baru. ia mengingatkan bahwa sistem tanpa zonasi bisa menghidupkan kembali sekolah favorit yang menyebabkan diskriminasi.

“PPDB dirancang untuk menghapus diskriminasi antar sekolah. Jika zonasi dihapus tanpa pengganti yang tepat, diskriminasi itu bisa kembali,” tegasnya.

Adi juga menyoroti dampak kelemahan zonasi selama ini, yaitu penurunan kualitas siswa di beberapa sekolah karena penerimaan hanya mengandalkan kedekatan jarak.

Oleh karena itu, ia berharap jika sistem zonasi dihapus, penggantinya tetap berprinsip pada keterbukaan, transparansi, dan pemerataan.

“Kami harap pemerintah tidak hanya fokus pada perubahan sistem, tetapi juga memastikan pemerataan kualitas infrastruktur sekolah dan peningkatan kompetensi guru. Hal ini sangat penting untuk menghindari ketimpangan antar sekolah,” tambahnya.

Adi juga menegaskan pentingnya mempertahankan sistem pendaftaran online agar transparansi dalam proses penerimaan tetap terjamin.

“Sistem online ini sangat membantu keterbukaan. Jadi, meskipun zonasi dihapus, sistem pendaftaran berbasis teknologi harus tetap dipertahankan,” tutupnya.

Untuk informasi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerukan penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permintaan ini disampaikan langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti pada sebuah pertemuan di Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Dalam arahannya, Gibran menegaskan bahwa sistem zonasi perlu dihapus karena dinilai kurang efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri, ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan’,” ujar Gibran.

Seruan ini sejalan dengan langkah Gibran sebelumnya yang telah memberikan arahan kepada para kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan.

Selain menghapus zonasi, Gibran juga menekankan pentingnya mempercepat digitalisasi pendidikan di Indonesia. Menurutnya, pendidikan berbasis teknologi digital menjadi kunci utama untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan Indonesia Emas 2045.

Ia juga mendorong pengenalan mata pelajaran coding sejak dini agar siswa Indonesia mampu bersaing di tingkat global.

“Jangan sampai kita tertinggal dari negara lain. Anak-anak muda kita harus siap menghadapi masa depan,” tegasnya.

Sementara itu, Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti merespons permintaan Gibran dengan menyatakan bahwa kebijakan terkait sistem zonasi PPDB masih dalam tahap kajian. Ia menyebut, tim khusus telah dibentuk untuk mengevaluasi sistem ini secara menyeluruh.

“Kami masih menunggu laporan hasil kajian. Keputusan final terkait PPDB, termasuk juklak dan juknisnya, akan diumumkan paling lambat Maret 2025, sebelum tahun ajaran baru dimulai,” jelas Prof. Mu’ti.

Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kelebihan dan kekurangan sistem zonasi, serta mencari alternatif terbaik untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news