Wali Kota Makassar Tegaskan Sekolah Tak Boleh Terima Siswa Melebihi Kapasitas

3 days ago 10
Wali Kota Makassar Tegaskan Sekolah Tak Boleh Terima Siswa Melebihi Kapasitas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menyoroti kembali pentingnya penerimaan siswa sesuai dengan kapasitas ruang belajar di setiap sekolah negeri.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta kepala sekolah tidak memaksakan penerimaan siswa baru jika daya tampung telah terpenuhi.

Imbauan ini muncul menyusul ditemukannya kasus kelebihan siswa di sejumlah sekolah, yang berdampak pada tidak terdaftarnya siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Munafri mengingatkan agar setiap rombongan belajar tetap mengikuti batas ideal, yaitu maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.

“Jangan sampai satu kelas yang idealnya 32 siswa dipaksakan jadi 40. Ini bukan hanya soal tempat duduk, tapi kualitas belajar juga akan terganggu,” kata Munafri, Senin (26/05).

Ia mengakui bahwa daya tampung SMP negeri belum mampu mengakomodasi seluruh lulusan SD di Makassar. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, sebanyak 21.795 siswa akan lulus SD tahun ini, sementara kapasitas yang tersedia di 55 SMP negeri hanya 13.696 kursi.

Sebagai solusi, Pemkot Makassar akan memperkuat kolaborasi dengan sekolah swasta agar siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap mendapat akses pendidikan. Munafri menilai sekolah swasta bisa menjadi mitra strategis dalam mengatasi keterbatasan tersebut.

“Kita ingin memastikan semua anak mendapatkan haknya atas pendidikan. Sekolah swasta bisa membantu, asalkan ada kesepahaman terkait mutu, fasilitas, dan keterjangkauan,” jelasnya.

Pemerintah akan segera melakukan pembahasan teknis bersama pihak swasta guna memastikan kualitas dan akses pendidikan tetap merata bagi seluruh siswa di Makassar.

Sebelumnya, Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Dewan Pendidikan Kota Makassar mengingatkan pentingnya penerapan prinsip pemerataan, transparansi, dan kepatuhan terhadap kapasitas sekolah agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun kesenjangan antar sekolah.

Anggota Dewan Pendidikan Kota Makassar, Mahmud BM, menegaskan bahwa setiap sekolah harus menerima siswa baru sesuai kapasitas yang telah ditentukan berdasarkan klasifikasi tipe sekolah.

Ia menyebutkan bahwa sistem penerimaan harus disesuaikan dengan daya tampung agar siswa tidak dirugikan di kemudian hari.

Appi juga menjelaskan bahwa sekolah tipe A hanya boleh menerima maksimal sembilan rombel, dengan masing-masing rombel berisi 32 siswa.

Sementara tipe B maksimal enam rombel, tipe C tiga rombel, dan sekolah satu atap hanya satu tingkatan.

“Pelanggaran kuota bisa menyebabkan siswa tidak terdaftar di Dapodik dan terancam tidak menerima ijazah,” terang Mahmud, Minggu (18/05).

Menurut Mahmud, seleksi ideal dalam SPMB sebaiknya kembali menekankan aspek akademik agar setiap siswa memiliki kesempatan setara, termasuk untuk bisa masuk ke sekolah-sekolah favorit.

Dengan pendekatan tersebut, penerimaan tidak lagi semata ditentukan oleh sistem zonasi yang selama ini menimbulkan ketimpangan.

Ia juga menyinggung pentingnya peran sekolah swasta dalam proses pendidikan di Kota Makassar. Dewan Pendidikan mendorong agar sekolah swasta diberi ruang dalam distribusi siswa guna menciptakan keseimbangan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.

“Tidak semua harus masuk ke sekolah negeri. Sekolah swasta juga perlu diberdayakan, apalagi ada beberapa di antaranya yang kualitasnya lebih unggul dibanding negeri. Ini juga untuk memastikan semua anak tetap bisa mengakses pendidikan dasar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahmud menyatakan bahwa Dewan Pendidikan berharap pelaksanaan SPMB tahun ini bebas dari praktik-praktik yang menyimpang, seperti kecurangan dalam proses seleksi.

Ia meminta pengawasan ketat dilakukan agar penerimaan siswa benar-benar sesuai aturan dan menjunjung tinggi asas keadilan.

“Kami mendorong agar tak ada lagi celah dalam proses penerimaan siswa. Ini demi menjaga kualitas pendidikan dan memberikan kepastian administrasi bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news