Penyerahan Remisi (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Gowa tidak hanya menjadi ajang perayaan kebangsaan, tetapi juga membawa kabar gembira bagi ribuan warga binaan.
Sebanyak 1.131 narapidana di Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa menerima Surat Keputusan (SK) remisi dari pemerintah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, usai upacara detik-detik Proklamasi di Taman Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Minggu (17/8).
Remisi ini menjadi simbol penghargaan negara atas upaya perubahan dan kedisiplinan warga binaan dalam menjalani program pembinaan.
Husniah membacakan pesan seragam Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan mengikuti program rehabilitasi.
“Remisi adalah wujud penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini bukan pemberian sukarela, tetapi bagian dari sistem pemasyarakatan yang diatur undang-undang,” ujarnya.
Husniah menjelaskan, program pembinaan di lapas mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial. Semua itu diarahkan agar narapidana siap kembali ke masyarakat dengan mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi saudara untuk terus berperilaku baik, patuh aturan, serta giat mengikuti pembinaan. Inilah jalan untuk mendekatkan diri kembali ke kehidupan masyarakat dengan mematuhi norma hukum yang berlaku,” pesannya.
Bupati Gowa juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan yang dinilai tetap teguh menjaga integritas dan dedikasi tinggi meski bekerja dalam keterbatasan.
“Kerja keras petugas pemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah, sangat penting demi menjaga kualitas pembinaan dan pelayanan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Armin Fauzy, merinci jumlah penerima remisi tahun ini. Dari total 1.131 warga binaan penerima, 521 berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA dan 610 orang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
“Dari 668 penghuni Lapas Perempuan, 610 orang memenuhi syarat mendapatkan remisi. Sementara yang belum memperoleh remisi disebabkan belum memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelas Armin.
Penyerahan remisi turut disaksikan Wakil Bupati Gowa, Ketua TP PKK, jajaran Forkopimda, dan SKPD lingkup Pemkab Gowa. Momen ini sekaligus menjadi refleksi bahwa kemerdekaan bukan hanya milik masyarakat umum, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk meraih kehidupan yang lebih baik.


















































