3.461 Honorer R2/R3 Makassar Tunggu Finalisasi BKN

2 months ago 28
3.461 Honorer R2/R3 Makassar Tunggu Finalisasi BKN RDP Komisi A DPRD Makassar, Bersama BKPSDM dan Aliansi R2/R3, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Harapan ribuan tenaga honorer di Kota Makassar untuk memperoleh kepastian status kerja akhirnya mulai menemukan titik terang.

Pemerintah Kota Makassar tengah memperjuangkan nasib 3.461 tenaga honorer kategori R2 dan R3 akan diangkat sebagai pegawai paruh waktu, menyusul finalisasi regulasi di tingkat nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu.

“Dari sisi BKD, proses pengangkatan tenaga honorer R2/R3 ini Insya Allah paling cepat bisa dimulai pada bulan Oktober tahun ini,” ujar Kamelia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Makassar, Jumat (04/07).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari BKN terkait jadwal dan teknis pengangkatan. Namun seluruh persiapan administratif telah dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk penyusunan formasi dan penempatan pegawai berdasarkan satuan kerja.

Dalam skema ini, honorer kategori R2 adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah terdaftar dalam sistem BKN, sementara R3 merupakan tenaga non-ASN lain yang juga tercatat dalam database BKN tetapi bukan eks THK.

Dari 3.461 orang yang masuk dalam data Pemkot Makassar, sebanyak 3.437 merupakan tenaga teknis dan 24 tenaga pendidikan. Secara status, hanya 40 orang tergolong R2, sementara sisanya sebanyak 3.421 orang masuk dalam kategori R3.

“Insya Allah semuanya akan diangkat. Tidak ada yang dirumahkan,” tegas Kamelia.

Ia juga menekankan bahwa pengangkatan ini tetap akan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, terutama batas belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau pendapatan daerah naik, maka ruang fiskal kita juga bertambah. Dengan begitu, kita bisa optimalkan belanja pegawai termasuk pengangkatan paruh waktu,” jelasnya.

Untuk memastikan ruang fiskal tetap tersedia, Pemkot Makassar telah menerbitkan surat edaran moratorium yang menghentikan sementara proses mutasi atau penerimaan pegawai dari luar daerah.

“Ini semua atas petunjuk BKN. Bapak Wali Kota juga sudah mengeluarkan surat edaran agar pegawai dari luar tidak dulu masuk ke Kota Makassar,” ungkap Kamelia.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk memberi prioritas penuh kepada honorer lokal yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Makassar.

Kamelia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPSDMD/VI/2025 tentang penghentian sementara proses pindah/mutasi PNS ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, maka akan diberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi/pindah bagi seluruh PNS.

“Pemerintah Kota Makassar menghentikan sementara (moratorium) pengajuan pindah/mutasi PNS ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar mulai 1 Juli 2025,” jelasnya.

Tujuan moratorium, untuk penataan ulang distribusi pegawai, rasio belanja pegawai, serta evaluasi jabatan dan beban kerja pada masing-masing OPD.

“Usulan pindah/mutasi yang sudah meminta persetujuan Wali Kota tetapi belum terbit Pertek BKN per 1 Juni 2025, juga ikut ditunda,” ujarnya

“Kalau batas waktu moratorium berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news