
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat bahwa sebanyak 50 persen kepala keluarga (KK) masuk dalam data penerima manfaat program iuran sampah gratis, yang akan berlaku efektif mulai Juli 2025.
Program ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Wali Kota (Perwali) No 13 Tahun 2025 tentang retribusi iuran sampah gratis yang disusun sejak Februari hingga Maret 2025, sebagai bagian dari reformasi sistem pengelolaan sampah berbasis keadilan sosial.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan bahwa pendataan hingga saat ini telah mencapai angka 50 persen, dan pihaknya menargetkan akan mencapai 100 persen pada bulan depan setelah verifikasi dan penyempurnaan data.
“Sekarang kita sudah masuk di angka 50 persen untuk penerima iuran sampah gratis. Targetnya, begitu Perwali efektif bulan Juli, kita bisa capai 100 persen,” kata Helmy dalam kepada awak media di CFD jalan Sudirman usai melaunching program iuran sampah gratis, Minggu (29/06).
Program ini menyasar masyarakat tidak mampu dan akan didistribusikan berdasarkan kategori dan verifikasi berbasis data. DLH juga akan mengatur skema teknis berupa stiker khusus atau metode verifikasi online, yang akan menandai rumah tangga penerima manfaat secara sistematis.
“Teknisnya bisa lewat stiker atau metode lain yang lebih efektif. Sekarang masih kita uji, nanti hasil evaluasi yang menentukan metode terbaik,” tambahnya.
Program ini telah menjalani tahap uji coba sejak Maret 2025, menyasar sejumlah kecamatan, khususnya yang berada di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan wilayah padat penduduk dengan keterbatasan ekonomi. Meski rincian kecamatan belum dirilis secara publik, Helmy memastikan data akan segera disampaikan setelah rapat teknis lanjutan bersama OPD dan kelurahan.
Selain penerapan iuran gratis, Helmy juga mengungkap bahwa program ini menyasar wilayah yang mengalami dampak langsung dari keberadaan TPA selama lebih dari 10 tahun terakhir. Pemerintah kota menilai warga sekitar TPA layak menjadi prioritas penerima insentif karena terdampak kondisi lingkungan secara terus-menerus.
“Salah satu yang kami usulkan sebagai prioritas adalah warga di sekitar TPA yang sudah terkena dampaknya selama bertahun-tahun. Kita dorong agar mereka jadi kelompok pertama penerima iuran gratis,” ungkapnya.
Helmy juga menyinggung pencanangan Gerakan Jumat Bersih dan Makassar Bebas Sampah Plastik di lingkup pemerintah kota sebagai bagian dari edukasi publik dan komitmen pemerintah dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
“Gerakan Jumat Bersih dan bebas sampah plastik ini bukan hanya simbolik. Ini bagian dari konsistensi kita mendorong kebersihan dan kesadaran masyarakat,” katanya.
Dalam jangka panjang, program ini akan diperkuat oleh pengembangan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta pemanfaatan bank sampah di tingkat RW dan kelurahan. Pemerintah menargetkan ekosistem pengelolaan sampah dapat terbangun dari hulu ke hilir, untuk mengatasi stagnasi pengelolaan sampah yang sudah terjadi selama sekitar 10 tahun terakhir.
“Di hulunya masih ada masalah, dan itu yang kita benahi. Nanti di tengahnya ada TPS 3R, dan bank sampah yang harus aktif. Semua sistem ini sedang kita evaluasi agar terintegrasi,” jelas Helmy.
Dengan diberlakukannya Perwali ini secara penuh pada Juli 2025, Pemkot Makassar berharap seluruh sistem pengelolaan sampah tidak hanya berjalan efisien secara teknis, tetapi juga berkeadilan sosial, menjangkau warga-warga yang selama ini paling terdampak.
“Perubahan besar ini harus kita mulai dari kebijakan yang berpihak. Kami pastikan program ini adil, bertahap, dan berbasis data,” pungkasnya.