6 Polisi yang Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar Terancam Dipecat

2 months ago 28
6 Polisi yang Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar Terancam Dipecat Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana (Dok: Atri KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengaku akan memberikan hukuman berat terhadap enam oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Takalar.

“Kalau memang harus dihukum berat, kita hukum berat. Kita tidak kepingin institusi kepolisian ini rusak hanya gara-gara segelintir orang yang berbuat hal-hal yang jatuh,” kata Arya kepada wartawan, Jumat (27/06).

Arya mengatakan pihaknya akan segera melakukan sidang terhadap ke enam oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar tersebut.

“Sebentar lagi kita sidangkan. Jadi disidangkan mereka ada hal-hal yang disampaikan oleh korban, kita tunjukkan barang buktinya, terus ada pembelaan juga mungkin dari korban apa,” terangnya.

“Kita intinya akan berlaku seadil-adilnya terhadap pelaporan yang disampaikan oleh korban,” lanjut Arya.

Keenam polisi tersebut, kata Arya diduga terlibat dalam insiden penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda di Takalar. Sehingga, kata dia semua polisi tersebut akan menjalani proses persidangan dan akan diberikan hukuman sesuai perannya.

“Semua terlibat, tapi kita lihat perannya masing-masing. Semua diproses, nggak ada yang lolos. Tinggal lagi tingkat hukumannya apa, ini tergantung peranan nya masing-masing,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, diduga menjadi korban penyiksaan dan pemerasan yang dilakukan oleh enam orang, salah satunya diduga oknum polisi anggota Polrestabes Makassar, Bripda A.

“Ada dugaan anggota dari Polrestabes melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin jadi hari itu dilaporkan oleh korban dan langsung hari itu juga kita amankan pelakunya,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (01/06).

Kasus ini berawal ketika korban inisial YS (20) sementara duduk-duduk di sekitar lapangan sepak bola Galesong, Kabupaten Takalar, Minggu (27/05) sekitar pukul 22.00 WITA. Lalu datang enam orang diduga oknum anggota polisi dan langsung menodongkan senjata kepada korban atas tuduhan peredaran narkoba.

Setelah itu, korban dipaksa untuk mengaku dan dibawa ke tempat sepi, kemudian korban diikat lalu mengalami tindakan kekerasan. Parahnya sampai korban ditelanjangi oleh sejumlah polisi. Hingga korban dimintaki uang damai sebesar Rp15 juta. Namun, korban tidak sanggup untuk memberikan uang tersebut.

“Korban sudah kita periksa dan anggota yang bermasalah sudah kita periksa ini menunggu sidang, kalau misalnya. Memang terbukti kita akan terapkan sangsi seberat beratnya,” ungkapnya.

Kasus ini, kata Arya telah dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.

“Yang dilaporkan korban ada pemerasan, nanti kita lihat dari chat hapenya dari uang yang diterima dan juga dari keterangan saksi nanti kita lihat, kita dalami apakah memang kejadiannya sepeti itu,” jelasnya.

Menurut Arya perbuatan Bripda A tersebut telah melanggar aturan, dimana mereka melakukan penangkapan terhadap warga diluar dari wilayah hukum Polrestabes Makassar dan tanpa ada surat perintah.

“Kesalahannya juga mereka meninggalkan tugas, karena pada saat itu, mereka sedang piket,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Bripda A saat ini telah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar sambil menunggu jadwal sidang kode etik di Propam Polda Sulsel.

“Yang jelas tersangka sudah kita sel, sudah copot dari jabatanya terus kita, tunggu proses sidang. Sementara untuk anggota lainnya, kita masih dalami perannya masing-masing tapi kita semuanya sudah amankan,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news