
KabarMakassar.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak lagi bersikap pasif dalam menangani persoalan sertifikasi pulau-pulau kecil di Indonesia.
Rifqi, sapaan akrab legislator dari Fraksi NasDem itu, menyoroti masih minimnya pendataan dan legalitas atas ribuan pulau yang tersebar di wilayah Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikannya, dari total lebih dari 17.200 pulau yang tercatat secara geografis, sekitar 97 persen di antaranya belum bersertifikat.
“Kementerian ATR/BPN tidak boleh pasif. Mereka harus aktif mendata dan menyertifikasi pulau-pulau yang belum memiliki legalitas. Kalau tidak, celah ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal,” ujar Rifqi, Kamis (03/07).
Rifqi mengungkapkan bahwa ketidakaktifan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas pulau-pulau kecil membuka potensi penyalahgunaan oleh berbagai pihak, termasuk oleh warga negara asing (WNA). Ia menilai praktik penguasaan pulau secara informal kerap terjadi melalui skema perjanjian perdata antara perseorangan atau badan hukum dengan pihak asing.
Perjanjian semacam itu, meski sah secara hukum sipil, kerap dijadikan pintu masuk untuk mengomersialkan pulau-pulau kecil secara ilegal, termasuk dengan cara memasarkan pulau tersebut di situs daring internasional. Sayangnya, aktivitas ini luput dari kontrol dan pengawasan negara.
“Ini bukan sekadar soal ekonomi dan stabilitas investasi. Ini menyangkut ketahanan nasional dan kedaulatan bangsa. Kita tidak bisa menutup mata terhadap praktik semacam ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawal secara ketat percepatan sertifikasi tanah dan pulau-pulau kecil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas wilayah Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya langkah proaktif dari pemerintah pusat melalui ATR/BPN dalam mendata pulau-pulau yang belum memiliki status hukum pertanahan. Menurutnya, tanpa upaya pendataan dan legalisasi yang sistematis, wilayah kedaulatan Indonesia akan terus berada dalam posisi rawan konflik, sengketa, bahkan potensi lepas kendali.
“Komisi II sangat serius dalam hal ini. Kami akan terus mendorong Kementerian ATR/BPN agar sertifikasi dan pendaftaran tanah di pulau-pulau kecil segera dituntaskan. Ini demi menjaga kedaulatan nasional,” tegas Rifqi.
Sejalan dengan desakan tersebut, Komisi II juga mendorong adanya sinergi antar-lembaga dan kementerian, termasuk dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri, dalam menyusun satu peta legalitas dan identifikasi aset pulau-pulau kecil.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa tidak ada wilayah Indonesia yang dibiarkan tanpa status hukum yang jelas, apalagi dimanfaatkan secara bebas oleh pihak asing.
“Konteks geopolitik regional dan global saat ini, keberadaan pulau-pulau kecil Indonesia tidak hanya menyangkut potensi sumber daya alam, tetapi juga menjadi penanda fisik batas kedaulatan negara yang harus dilindungi dengan instrumen hukum pertanahan yang kuat,”