Alat Bukti Belum Lengkap, Penahanan Tersangka TPPO di Jeneponto Ditangguhkan

1 day ago 4
Alat Bukti Belum Lengkap, Penahanan Tersangka TPPO di Jeneponto Ditangguhkan Ilustrasi korupsi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Penahanan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial S (34), asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangguhkan.

Penangguhan disebabkan karena alat bukti yang disodorkan polisi ke jaksa dinilai belum lengkap sehingga berkas perkara tersangka dinyatakan P19.

“Kasus tersebut tetap atensi pak, sekarang masih pemenuhan P19 Jaksa,” kata Kanit 3 Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Syamsir saat dikonfirmasi belum lama ini.

Atas penangguhan kasus ini maka polisi terpaksa membebaskan tersangka untuk sementara waktu dari jerat hukum dan mewajibkan tersangka tetap wajib lapor.

“Ditangguhkan karena kemarin hampir habis penahanan namun jaksa belum P21,” jelas AKP Syamsir.

Meski tersangka dinyatakan masih wajib lapor di kepolisian, akan tetapi, penanganan kasus ini juga menimbulkan spekulasi di kalangan publik terkait profesionalisme kepolisian dalam penanganan kasus jaringan TPPO, khususnya, Polres Jeneponto.

Terlebih lagi, sejumlah personil Polres Jeneponto juga sudah pernah mendapatkan penghargaan dari Pemkab Jeneponto sebagai bentuk apresiasi dalam mengungkap kasus jaringan TPPO pada program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial S (34) ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di Lingkungan Mataere, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Selasa (05/11/2024).

“Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S (34) yang berdomisili di Mataere, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto,” ujar Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, Sabtu (09/11/2024).

Dari hasil penangkapan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa 4 lembar KTP, 1 pasport, 2 buku tabungan, serta dokumen lainnya.

Dijelaskan, ihwal penangkapan terduga pelaku berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang lelaki yang dapat menyalurkan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Setelah itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia memerintahkan Unit Opsnal Tim Buser Pegasus melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya S berhasil ditangkap pada Pukul 14.30 WITA.

“Setelah di geledah, petugas mendapati beberapa dokumen terkait pengurusan tenaga PMI, selanjutnya berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya merupakan penyalur PMI dari PT. Persada Duta Utama,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan terduga Pelaku, Polisi kemudian mencocokkan beberapa keterangan saksi bahwa terduga pelaku kerap melakukan pungutan liar terhadap calon PMI dengan jumlah biaya yang bervariasi.

Pelaku berdalih bahwa uang ini akan digunakan oleh terduga pelaku untuk mengurus dokumen keberangkatan dan tiket.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 junto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Menurut Kapolres pengungkapan jaringan TPPO ini merupakan sebuah bentuk komitmen dalam menjalankan program Asta Cita bapak Presiden RI dan melaksanakan atensi dari bapak Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan.

“Tidak lupa, Kapolres Jeneponto juga mengapresiasi atas kinerja semua personil yang terlibat mengungkap kasus tersebut” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news